Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

31 Agustus 2021 | 12.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, PekanbaruKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bekerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dan didukung kepolisian daerah setempat.

"Kami masih akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi dengan tuntas. Terima kasih untuk kerja keras dan dedikasi tim demi melindungi dan menjaga kelestarian satwa-satwa dilindungi,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, di Pekanbaru, Senin 30 Agustus 2021.

Bersama barang bukti selembar kulit harimau dan dua janin rusa itu, tim menangkap satu orang yakni BAT (58). Tersangka pemburu liar ini diringkus di Jembatan Sungai Aro, Jalan Sudirman, RT01/RW08, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu 29 Agustus 2021. 

Barang bukti lain dari penangkapan itu adalah dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Subhan menuturkan, operasi diawali informasi masyarakat ke Call Center BBKSDA Riau ada perburuan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa yang telah dilindungi. Laporan direspons dengan operasi intelijen yang hasilnya diikuti pergerakan tim operasi gabungan menangkap BAT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditangkap BAT membawa kulit harimau dan janin rusa. "Berdasarkan keterangan BAT, harimau itu diburu menggunakan jerat," kata Subhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK akan balik menjerat BAT dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jert berisi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Irianto, menambahkan, kejahatan lingkungan seperti yang dilakukan BAT merupakan kejahatan luar biasa dan bernilai ekonomi tinggi. "Kami telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol agar bisa memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus