Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK Ungkap Perdagangan Satwa Endemik Surili dan Lutung Jawa

Berdasarkan keterangan pelaku, satwa liar dilindungi jenis surili akan dijual seharga Rp 1,4 juta, sedangkan lutung Jawa dihargai Rp 700 ribu.

7 Juni 2020 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KLHK ungkap perdagangan satwa endemik surili dan lutung Jawa pada Jumat, 5 Juni 2020. Kredit: KLHK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengungkap pelaku perdagangan satwa liar dilindungi surili dan lutung Jawa di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 5 Juni 2020.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Iriyono mengatakan keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL secara daring (online).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap akun Trisna Lasmana yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu ekor surili, jenis kelamin jantan (Presbytis comata) usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor lutung Jawa, jenis kelamin betina (Trachypithecus auratus) usia sangat muda (4-5 bulan).

Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan pelaku berinisial TL (23 tahun) di Harumansari, Kadungora, Garut.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung. Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPNS guna proses lebih lanjut. Sedangkan Barang Bukti diamankan dan dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Fondation – Ranca Bali Patuha Bandung.

Menurut Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, satwa liar tersebut dalam keadaan sakit disebabkan, antara lain kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya dan usia masih sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit.

“Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya,” ujar Sigit Ibrahim.

Berdasarkan keterangan pelaku, satwa liar dilindungi jenis surili akan dijual seharga Rp 1,4 juta, sedangkan lutung Jawa dihargai Rp 700 ribu.

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono.

Para pelaku akan dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus