Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Nagari Pasia Laweh di Kecamatan Palupuh, Kabupatren Agam, Sumatera Barat ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Desa Konstitusi yang keempat.
Penanganan Covid-19 berbasis adat hanya satu dari sejumlah pertimbangan Mahkamah Konstitusi memilih Pasia Laweh.
Pertimbangan lainnya karena mempunyai inovasi dalam pemenuhan hak ekonomi dan membumikan konstitusi dalam hukum adat.
SUASANA di rumah-rumah gadang milik kaum di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sudah tak lagi ramai. Sebelumnya, rumah adat Minangkabau ini banyak dipakai untuk menampung warga yang menjalani isolasi mandiri akibat terkena Covid-19. Dalam beberapa bulan terakhir ini, nagari yang berjarak sekitar 127 kilometer dari Kota Padang dan berpopulasi 6.000 jiwa itu telah nihil kasus.
Sejak pandemi virus corona merebak pada tahun lalu, ada 50 warga Pasie Laweh yang menjalani isolasi mandiri. Wali Nagari Zul Ardin Datuk Parpatiah membuat aturan baru bahwa isolasi mandiri cukup dilakukan di rumah gadang milik kaum (suku) masing-masing, tidak perlu di rumah sakit. Di nagari ini terdapat 69 rumah gadang dan 32 di antaranya masih layak dijadikan tempat isolasi mandiri dan diberi nama “rumah sehat”.
Kebutuhan makan dan minum pasien ditanggung kaumnya. Namun pengawasan kesehatan tetap dilakukan oleh bidan desa. Zul Ardin menyebut apa yang diterapkan di Pasia Laweh itu sebagai penanganan Covid-19 berbasis kaum. “Kalau terjadi Covid di sini, tidak perlu lagi babinsa-bhabinkamtibmas (bintara pembina desa-bhayangkara pembina ketertiban dan keamanan masyarakat) datang. Cukup kami koordinasikan dengan ninik mamak. Mereka yang akan membantu kebutuhan anak kemenakannya,” katanya, Kamis, 30 September lalu. “Agar Covid-19 ini tidak semuanya diurus pemerintah.”
Direktur Pusat Pengembangan Nagari Universitas Andalas, Padang, Eri Gas Eka Putra mengatakan nagari lain di Sumatera Barat juga menyediakan tempat isolasi mandiri. “Tapi rumah isolasinya satu di tiap nagari. Kalau (di Pasie Laweh) ini per kaum,” tuturnya, Rabu, 29 September lalu. Pemanfaatan mekanisme adat untuk menangani Covid-19 ini membuat Pasie Laweh diganjar sebagai nagari konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo