Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Nagari Pasia Laweh di Kecamatan Palupuh, Kabupatren Agam, Sumatera Barat ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Desa Konstitusi yang keempat.
Penanganan Covid-19 berbasis adat hanya satu dari sejumlah pertimbangan Mahkamah Konstitusi memilih Pasia Laweh.
Pertimbangan lainnya karena mempunyai inovasi dalam pemenuhan hak ekonomi dan membumikan konstitusi dalam hukum adat.
SUASANA di rumah-rumah gadang milik kaum di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sudah tak lagi ramai. Sebelumnya, rumah adat Minangkabau ini banyak dipakai untuk menampung warga yang menjalani isolasi mandiri akibat terkena Covid-19. Dalam beberapa bulan terakhir ini, nagari yang berjarak sekitar 127 kilometer dari Kota Padang dan berpopulasi 6.000 jiwa itu telah nihil kasus.
Sejak pandemi virus corona merebak pada tahun lalu, ada 50 warga Pasie Laweh yang menjalani isolasi mandiri. Wali Nagari Zul Ardin Datuk Parpatiah membuat aturan baru bahwa isolasi mandiri cukup dilakukan di rumah gadang milik kaum (suku) masing-masing, tidak perlu di rumah sakit. Di nagari ini terdapat 69 rumah gadang dan 32 di antaranya masih layak dijadikan tempat isolasi mandiri dan diberi nama “rumah sehat”.
Kebutuhan makan dan minum pasien ditanggung kaumnya. Namun pengawasan kesehatan tetap dilakukan oleh bidan desa. Zul Ardin menyebut apa yang diterapkan di Pasia Laweh itu sebagai penanganan Covid-19 berbasis kaum. “Kalau terjadi Covid di sini, tidak perlu lagi babinsa-bhabinkamtibmas (bintara pembina desa-bhayangkara pembina ketertiban dan keamanan masyarakat) datang. Cukup kami koordinasikan dengan ninik mamak. Mereka yang akan membantu kebutuhan anak kemenakannya,” katanya, Kamis, 30 September lalu. “Agar Covid-19 ini tidak semuanya diurus pemerintah.”
Direktur Pusat Pengembangan Nagari Universitas Andalas, Padang, Eri Gas Eka Putra mengatakan nagari lain di Sumatera Barat juga menyediakan tempat isolasi mandiri. “Tapi rumah isolasinya satu di tiap nagari. Kalau (di Pasie Laweh) ini per kaum,” tuturnya, Rabu, 29 September lalu. Pemanfaatan mekanisme adat untuk menangani Covid-19 ini membuat Pasie Laweh diganjar sebagai nagari konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eri Gas mengatakan penetapan Pasie Laweh sebagai nagari konstitusi itu bermula dari adanya permintaan Mahkamah Konstitusi kepada Universitas Andalas untuk menominasikan daerah yang dianggap layak. Pada 7 Juni lalu, kampus mengirimkan tiga kandidat: Nagari Pasie Laweh serta Nagari Limau Manih dan Nagari Pauh di Kota Padang. Mahkamah mengundang tiga wakil nagari itu ke Jakarta untuk memberikan presentasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi punya sejumlah kriteria untuk penetapan ini. Nagari yang diusulkan setidak-tidaknya harus memiliki keunggulan, potensi, dan modal sosio-kultural untuk dikembangkan. Yang terpilih adalah Pasie Laweh. “Beberapa argumentasi yang diajukan dalam usul bisa dikonfirmasi,” ucap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Rabu, 13 Oktober lalu.
Ini adalah keempat kalinya Mahkamah Konstitusi menetapkan sebuah daerah sebagai desa atau nagari konstitusi. Sebelumnya, penghargaan serupa diberikan kepada Desa Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan; Kampung Wasur, Kabupaten Merauke, Papua; dan Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali.
Penanganan Covid-19 berbasis adat hanya satu dari sejumlah pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Hal lain adalah inovasi dalam pemenuhan hak ekonomi dan membumikan konstitusi dalam hukum adat. “Kami sudah melaksanakan sistem peradilan adat,” tutur Zul Ardin. Kalau ada yang tidak puas terhadap putusan itu, mereka dipersilakan mendatangi kerapatan adat antar-jorong (dusun). Kalau tetap tidak puas, mereka bisa mengajukan permohonan banding ke pengadilan tertinggi, yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Kasus pencurian tidak perlu dilaporkan ke polisi, melainkan ke ninik mamak. Sanksinya sesuai dengan adat. Zul Ardin menyebut denda bagi yang meracuni ikan adalah 30 karung semen. Kalau ada yang menentang keputusan ninik mamak, pelanggar bisa dikeluarkan secara adat sampai denda dibayar. “Masyarakat lebih takut hukum adat. Kalau hukum konvensional, mungkin hanya dua-tiga tahun masuk penjara, enggak ada masalah lagi. Tapi, kalau dikeluarkan secara adat, dia di luar tapi hatinya dipenjara,” ujarnya.
Penetapan Pasie Laweh sebagai Nagari Konstitusi, oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Abwar Usman (ketiga dari kanan), di Pasia Lawe, Agam, Sumatera Barat, 28 Agustus 202./Dok Twitter Abdul Halim Iskandar
Bila ada kasus yang melibatkan nagari lain, hal itu diselesaikan di antara KAN. Ada forum lembaga yang menaunginya, yaitu Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau di tingkat kecamatan. “Selama saya ketahui dalam 23 tahun terakhir ini tidak satu pun kasus di Nagari Pasie Laweh sampai ke pengadilan,” tutur Zul. Di Pasie Laweh ada 122 ninik mamak, 7 suku, dan 8 jorong (setingkat dusun).
Zul Ardin, sebagai Wali Nagari, tugasnya lebih banyak menangani administrasi desa. “Mulai dari membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, (mengelola) data penduduk, membuat angka data terbaru, kematian, hingga memberikan bantuan segala macam,” katanya. Urusan lain adalah pembangunan irigasi, jalan, jembatan, dan penyediaan air bersih.
Selain peraturan adat, ada peraturan nagari. Sejak 2017, telah ada 19 peraturan nagari (perna). Salah satunya adalah perna tentang durian. Menurut Zul Ardin, selalu timbul masalah saat musim durian. Bahkan permasalahan yang terjadi sampai membuat suami-istri bercerai. “Durian itu rawan konflik, banyak orang yang berkelahi gara-gara durian karena harganya mahal,” ujarnya.
Menurut Zul Ardin, biasanya orang yang ingin mencari untung mengambil durian saat masih muda, lalu menjualnya ke Pekanbaru. Salah satu aturan dalam perna itu adalah memberikan denda kepada orang yang mengambil durian yang belum masak. “Sanksinya sepuluh kali harga durian muda yang sudah diambil,” katanya. Kalau harga duriannya Rp 5.000, seseorang harus membayar denda Rp 50 ribu untuk satu durian yang diambil.
Menurut Kelompok Tani Nagari Pasie Laweh, Hernaldo, ada kecenderungan masyarakat ingin dapat uang instan dengan mengambil semua durian meski masih muda di hutan. “Kalau diambil saat masih muda, buah durian ini tahun depan tidak mau berbuah lagi. Itu mitos atau apa, tapi sering terbukti benar,” ucap pria 43 tahun itu, Senin, 11 Oktober lalu.
Selain peraturan adat, Pasie Laweh mengelola hutan nagari yang kini dikelola oleh kelompok tani hutan yang berbasis kaum. Luas Pasie Laweh 8.700 hektare dan hampir 7.000 hektare lahannya berupa hutan lindung. “Dulunya rakyat enggak boleh masuk ke hutan. Apalagi menebang kayunya,” katanya. Semua berubah setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan penetapan hutan nagari seluas 4.025 hektare pada 2018.
Menurut Manajer Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Rainal Daus, lembaganya mendampingi warga dalam proses ini. Sewaktu KKI Warsi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mensosialisasi pengelolaan hutan pada 2016, masyarakat memilih hutan nagari daripada hutan adat. “Karena prosesnya lebih cepat,” katanya, Kamis, 14 Oktober lalu. Untuk mengajukan permohonan hutan adat, pemohon cukup menyiapkan lembaga pengelolanya, menetapkan area, lalu menyampaikan hal itu ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk mendapatkan status hutan adat, ucap Rainal, lebih dulu harus ada peraturan daerah yang menetapkan masyarakat hukum adat. Setelah itu, pemohon baru mengajukan area yang akan diminta menjadi hutan adat ke Menteri Lingkungan Hidup. Untuk hutan adat, statusnya adalah pengalihan hak ke masyarakat adat. Adapun hutan nagari sifatnya adalah hak pengelolaan hutan yang masa berlakunya 35 tahun dan bisa diperpanjang. Pasie Laweh mengajukan permohonan hutan nagari itu pada 2017.
Zul Ardin menambahkan, setelah ditetapkan sebagai nagari konstitusi, ada sejumlah komitmen bantuan yang akan diberikan, termasuk peralatan dan fasilitas untuk edukasi konstitusi bagi warga. Selanjutnya, nagari akan mendata kondisi ekonomi warganya. Kewajiban lain adalah mencegah kasus narkotik dan obat-obatan terlarang, terorisme, serta masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Kalau muncul kasus itu berarti kita (bisa) dicabut sebagai nagari konstitusi,” ucapnya.
ABDUL MANAN, FEBRIANTI (PADANG)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo