Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

14 Januari 2024 | 09.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan. Mengatasi hal tersebut, Guru Besar ke-195 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Bieby Voijant Tangahu ST MT PhD kembangkan teknologi remediasi lingkungan untuk memulihkan tanah tercemar akibat kegiatan penambangan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Profesor dari Departemen Teknik Lingkungan ini menjelaskan penelitiannya berangkat dari adanya pencemaran lingkungan akibat pertambangan minyak ilegal di daerah Wonocolo, Bojonegoro. Akibat kegiatan penambangan tersebut, lanjut Bieby, tanah di sekitar area pertambangan tercemar minyak mentah, senyawa petroleum hidrokarbon, serta senyawa Benzena, Toluena, Etilbenzena, dan Xilena (BTEX).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih jauh, perempuan asal Surabaya ini menuturkan senyawa-senyawa ini merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat setempat. “Oleh sebab itu, diperlukan teknologi remediasi untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula,” tegasnya, dikutip dari situs resmi ITS, Minggu, 14 Januari 2024.

Kondisi tanah tercemar akibat aktivitas penambangan liar di Wonocolo, Bojonegoro yang mendapat julukan Little Texas

Dalam penelitian untuk orasi ilmiah pengukuhannya sebagai profesor, Bieby memanfaatkan metode remediasi secara biologis yang dikombinasikan dengan metode fisik-kimia. Metode fisik-kimia memanfaatkan pengolahan soil washing yang berfungsi untuk memisahkan tanah dengan minyak mentah dan petroleum hidrokarbon. Sementara itu, metode biologis berfungsi untuk menurunkan konsentrasi bahan kimia yakni BTEX, nitrogen, kadmium, dan merkuri.

Bieby menerangkan bahwa metode soil washing efektif untuk mengurangi kandungan minyak dalam tanah dari 4 persen hingga kurang dari 1 persen. Lebih lanjut, metode remediasi biologis dengan bakteri Bacillus cereus, Nitrosomonas communis, dan Pseudomonas aeruginosa memiliki tingkat menurunkan kadar bahan kimia 40 persen hingga 70 persen.

Pemilihan metode biologis dipilih karena lahan di Indonesia telah mengandung bakteri yang mampu memulihkan pencemaran secara alami. Bieby mengungkapkan, dengan penelitian ini maka diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan tersebut. “Selain itu, metode biologis cenderung lebih murah dan tidak menghasilkan limbah kimiawi,” tutur ibu tiga anak ini.

Ketua Dewan Profesor ITS Prof Dr Imam Robandi MT (kiri) ketika menyerahkan sertifikat pengukuhan Guru Besar ITS ke-195 kepada Prof Bieby Voijant Tangahu ST MT PhD

Meskipun penelitian ini masih dalam skala laboratorium, Bieby mengungkapkan pemulihan lingkungan tercemar dengan metode biologis telah memiliki efisiensi yang tinggi. “Nantinya, penelitian ini akan diproduksi massal untuk diaplikasikan secara langsung di berbagai lahan yang tercemar,” kata dosen yang telah aktif mengajar sejak tahun 1997 ini.

Melalui penelitian tersebut, sulung dari tiga bersaudara ini ingin terus mengembangkan teknologi remediasi lingkungan dengan memanfaatkan bakteri untuk membantu memulihkan pencemaran akibat kegiatan pertambangan. “Saya berharap dengan keterbaharuan ilmu ini mampu membantu meningkatkan kualitas lingkungan,” kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Sunudyantoro

Sunudyantoro

Wartawan Tempo tinggal di Trenggalek

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus