MINAT kalangan DPR pada bidang yang ditangani oleh Menteri Emil
Salim tampak minim sekali. Jika Fraksi Karya Pembangunan tidak
bertanya, Menteri Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup
itu mungkin kesepian sekali, ketika banyak bidang lain
dibicarakan ramai di DPR belakangan ini.
Soal lingkungan? Hanya F-KP memerlukan bertanya dalam Komisi X
DPR. Sifat pertanyaannya masih bersifat umum, belum menyinggung
kasus lingkungan secara konkrit. Pembuangan kotoran industri
yang mencemarkan sungai seperti terjadi di Riau dan Jawa Barat
atau yang mengotorkan laut di lepas pantai Gresik, umpamanya,
telah tidak disinggung.
Namun, soal lingkungan di DPR itu dijawab oleh Menteri Salim
pekan lalu sebagaimana mustinya. Dan cukup penting. Berikut ini
sedikit petikan dari tanyajawab itu:
Tentang arus balik (penduduk) dari daerah-daerah luar Jawa? Ini
jelas memperbesar masalah pemukiman di kota-kota (di Jawa
terutama sekali) yang langsung mempengaruhi lingkungan hidup itu
sendiri.
Kebijaksanaan pembangunan daerah pedesaan melalui kegiatan
pertanian, industri, proyek Inpres dll diharap mengurangi arus
penduduk masuk kota-kota besar. Pengembangan lingkungan hidup
ingin diusahakan seiring dengan pembangunan.
Tentang masalah pedagang kaki lima? Mereka ini langsung ada
kaitannya dengan lingkungan hidup -- kemacetan lalulintas dan
menambah sampah.
Dalam pengembangan kota, Pemda diharap dapat berpegang pada
rencana induk yang memperhitungkan peranan pedagang kaki-lima
dalam rangka pengembangan dunia usaha. Sampah dan kotoran di
kota ditimbulkan bukan semata-mata oleh pedagang kaki-lima, tapi
juga dari seluruh lapisan masyarakat. Sedang ditelaah pembuangan
sampah yang terkelola (waste disposal management) secara khusus
di Jakarta, Bandung, Surabya dan Medan.
Tentang pencemaran di laut lepas pantai Indonesia? Diperlukan
peraturan perundang-undangan pencegahannya.
Pemerintah sependapat dengan Komisi X bahwa pencegahan
pencemaran air laut perlu dituang dalam produk hukum. Bersama
dengan departemen lain hal ini sedang ditelaah.
Tentang penanganan sektor sumber alam dan lingkungan hidup?
Pengelolaan sektor ini mencakup berbagai instansi . . . Kegiatan
mengembangkan lingkungan tersebar dalam berbagai proyek --
seperti transmigrasi, industri, perikanan, pertanian tanaman
pangan, kesehatan, keluarga berencana, pendidikan, dan
pembangunan daerah. Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan
dan Lingkungan Hidup bertugas mengkoordinir ini melalui ikhtiar
perencanaan terpadu dan penyusunan produk hukum. Anggarannya
disesuaikan dengan kemampuan negara.
Tentang usaha untuk lebih memasyarakatkan pembinaan lingkungan
hidup?
Sedapat mungkin ditempuh pendekatan "pembangunan lingkungan
hidup dari bawah." Diusahakan merangsang kegiatan kelompok
masyarakat yang serasi dengan pengembangan lingkungan hidup --
seperti Pramuka, KNPI PWI, organisasi wanita, Paguyuban Keluarga
Berencana, Majelis Ulama berikut pendukungnya, Dewan Gereja
Indonesia berikut pendukungnya.
Latihan pendidikan diberikan dengan prioritas pada para
penentu-keputusan investasi. Sehingga mulai Repelita III mantra
linkungan hidup ikut diperhitungkan dalam pemberian kredit
atau penentuan investasi.
Pemda DKI bersama LIPI telah menyelenggarakan proyek percobaan
pendidikan lingkungan hidup di tingkat Sekolah Dasar. Di Jakarta
sendiri terdapat lk. 225 organisasi peminat lingkungan hidup.
Gejala ini berkembang pula di daerah lain.
Tentang pembangunan mdustri yang mencemarkan?
Pembangunan industri ingin dilakukan dengan mengindahkan
pengembangan lingkungan hidup. Diusahakan keserasiannya di
daerah. Secara fungsionil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
berkewajiban mengusahakan keserasian itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini