Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas Lingkungan Hidup Penegakan Hukum (Gakkum) telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupatan Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan analisis citra satelit dan pengambilan data melalui drone yang dilakukan oleh tim pengawas, luas area pembuangan sampah diperkirakan mencapai sekitar 0,75 hektare yang terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Gakkum LHK dan Plt. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, mengatakan langkah tegas ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait pembuangan sampah ilegal dan meresahkan warga sekitar.
“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan telah melakukan penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang diduga merupan pengelola sampah perorangan yang mengambil sampah dari areal perumahan di sekitar Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” ungkap Rasio melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.
Rasio menambahkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan penyidikan dan memproses pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, didapatkan informasi tumpukan sampah ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengumpulan sampah ilegal yang dilakukan oleh perorangan dari beberapa perumahan dimulai pada akhir Oktober 2024, yaitu Perumahan Harapan Elok, Babelan, Kabupaten Bekasi; Perumahan Mutiara Gading City, Babelan, Kabupaten Bekasi; Perumahan Panjibuwoni City, Babelan, Kabupaten Bekasi; RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. "Dikhawatirkan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa oleh arus saat pasang dan mencemari Sungai Cikarang Bekasi Laut," kata pria yang akrab disapa Roy tersebut.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan bahwa tim Gakkum KLHK telah mengantongi nama yang diduga menjadi pelaku pembuangan sampah ilegal dan akan terus melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan PPNS KLHK.
Pembuangan sampah ilegal tersebut akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI No 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar Jo. Pasal 40 Undang – undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Untuk mencegah tindakan pembuangan ilegal di lokasi yang sama, kami melakukan penyegelan dan area tersebut dibawah pengawasan Gakkum,” katanya.
Pilihan Editor: Badan Geologi Turunkan Radius Bahaya Letusan Gunung Lewotobi Jadi 7 Kilometer, Status Masih Awas