Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan rancangan peraturan presiden tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove yang telah melewati tahap harmonisasi dapat disahkan pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Dyah Murtiningsih mengatakan peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan mendesak pelindungan ekosistem mangrove dari berbagai ancaman, seperti alih fungsi lahan. Ia juga menyebutkan mangrove memiliki manfaat ekologi sebagai penahan abrasi. "Kita mendapatkan peluang terkait dengan nilai ekonomi karbon serta menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan," kata Dyah melalui jawaban tertulis, 15 Februari 2024.
Kepada wartawan Tempo, Irsyan Hasyim, Dyah menjelaskan alasan KLHK menyusun regulasi tentang mangrove dan tahap pembahasannya.
Apa yang mendasari langkah KLHK menyusun rancangan peraturan presiden (RPP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove (PPEM)?
Urgensi penyusunannya adalah memenuhi kebutuhan atas regulasi perlindungan dan pengelolaan mangrove, dari ancaman seperti alih fungsi, manfaat ekologi seperti penahan abrasi, mendapatkan peluang terkait dengan nilai ekonomi karbon, serta menjamin kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. RPP PPEM disusun sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) dengan pendekatan ekosistem atau lanskap, bukan pendekatan sektoral. RPP PPEM disusun secara sistematis, terpadu, dan komprehensif dengan ruang lingkup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, yang didukung kelembagaan dan tata kelola serta peran masyarakat dan pendanaan.
Bagaimana tahap penyusunan regulasi ini?
Tahap penyusunan sesuai dengan prosedur. Konsultasi publik telah dilakukan di lima wilayah dan dihadiri para pemangku kepentingan. Kemudian pembahasan antar-kementerian/lembaga dengan melibatkan semua kementerian atau lembaga terkait. Tahap selanjutnya, harmonisasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah itu, pengesahan oleh Presiden Republik Indonesia.
Bagaimana keterlibatan KLHK dalam penyusunan RPP PPEM?
KLHK sebagai pemrakarsa RPP PPEM mengajukan izin prakarsa kepada Presiden RI. Kemudian kami menyiapkan kajian akademik, menyusun draf awal RPP PPEM bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), dan membahas substansi dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan pihak-pihak lain.
Seperti apa model sinergi antara KLHK, BRGM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penyusunan RPP PPEM?
Dengan model sinergi yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing. KLHK memberikan kerangka makro RPP PPEM sesuai dengan amanat dan sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta memberikan masukan substansial dari sisi lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan perkembangan data informasi dan analisis yang telah dilakukan. Adapun BRGM memberikan masukan substansial dan merujuk pada kebutuhan penanganan dan pelaksanaan di lapangan. Sedangkan KKP memberikan masukan substansial serta merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan pesisir dan laut serta kebutuhan penanganan dan pelaksanaan di lapangan, khususnya di luar kawasan hutan.
Pembahasan RPP PPEM sudah sampai tahap apa?
Baru saja selesai tahap harmonisasi, saat ini dalam persiapan untuk penyampaian oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden.
Apa kendala yang membuat pembahasannya berjalan hampir dua tahun?
Pembahasan dilakukan secara intensif sejak awal 2022 untuk menyempurnakan substansi dan kesepahaman antar-kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain.
Bagaimana mekanisme rehabilitasi yang diatur dalam RPP PPEM terhadap potensi kawasan mangrove yang telah berubah fungsi, misalnya menjadi tambak udang?
Mekanismenya sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. RPP PPEM memberi penekanan pada rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari pengendalian kerusakan ekosistem mangrove yang harus dilakukan oleh pihak terkait berdasarkan hak, kewajiban, dan standar yang ditetapkan, di antaranya Kriteria Baku Kerusakan Ekosistem Mangrove.
Apa saja sanksi yang diberikan dalam RPP PPEM bagi pelanggar aturan konservasi mangrove?
Secara umum, sanksi bagi pelanggar telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. RPP PPEM memberikan detail untuk sanksi administratif sesuai dengan amanat undang-undang itu dan peraturan perundangan terkait lain, meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan persetujuan lingkungan, dan pencabutan persetujuan lingkungan.
Kapan rencananya RPP tersebut disahkan pemerintah?
RPP PPEM diharapkan dapat segera disahkan pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Ada Desakan Alih Fungsi Lahan"