Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Rektor IPB University Arif Satria angkat suara atas upaya kriminalisasi yang dialami salah satu dosen dan guru besar di kampusnya, Bambang Hero Saharjo. Arif meminta pemerintah mengambil sikap tegas melindungi dosen dan guru yang dijadikan saksi ahli oleh negara dalam sebuah persidangan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, pelaporan kembali dialami Bambang Hero. Terkini karena kesaksiannya sebagai ahli dalam kasus korupsi tata kelola timah. Guru Besar di bidang perlindungan hutan ini menghitung kerugian negara hingga 300 triliun rupiah karena korupsi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaporan Bambang Hero dilakukan Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2024. Perpat menuduh hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan janggal karena Bambang Hero bukan ahli keuangan.
Menurut Arif, pelaporan seperti itu bisa merusak tatanan hukum di Indonesia. "Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan," katanya melalui Humas IPB University pada Senin, 13 Januari 2025.
Arif mengingatkan, jika dosen atau ahli tidak mau lagi dijadikan saksi di pengadilan, maka akan berdampak pada majelis hakim yang akan mengambil keputusan dalam suatu perkara tertentu. Sebab itu, Arif mendesak negara dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli.
Terlebih, Arif menyebut, Bambang Hero yang merupakan ahli kehutanan kerap ditunjuk dan menjadi saksi ahli yang membela negara melawan mafia dan atau perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. "Pemerintah perlu mengeluarkan peraturan tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru," kata Arif.
Jikalahari: Bambang Hero Dikriminalisasi, Korporasi Perusak Lingkungan Bersorak
Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai gugatan atau kecaman atau somasi seperti yang dialami Bambang Hero menjadi bukti rentannya pejuang lingkungan untuk dikriminalisasi dan dibungkam. "Padahal ini adalah bentuk partisipasi publik dalam upaya menyelamatkan lingkungan yang telah dirusak oleh korporasi-korporasi nakal,” ujar Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, melalui keterangan tertulis.
Disebutkan, Bambang Hero ditunjuk oleh Kejaksaan Agung menjadi ahli pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp 271 triliun. Korupsi itu melibatkan lima perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung. "Bukan dukungan, justru kecaman didapat Prof Bambang," kata Okto.
Dia mengungkapkan, gelombang kecaman antara lain terjadi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang ketika Elly Gustina Reboin, aktivis lingkungan Bangka Belitung, memimpin demonstrasi pada 21 Desember 2024. Elly bersama massa yang hadir menuntut
Bambang diadili karena dianggap memberikan perhitungan yang tidak akurat dan berdampak besar pada perekonomian Bangka Belitung.
Sebelumnya, kata Okto, Bambang berulang kali ditengarai mendapatkan tindakan pembalasan dari pihak korporasi, dimana ia hadir sebagai ahli dalam persidangannya. Contohnya pada 17 September 2018 ketika PT Jatim Jaya Perkasa ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bambang Hero.
Okto menerangkan, inti gugatan adalah menyatakan surat keterangan yang disusun Bambang Hero cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan batal demi hukum. Walau gugatan segera dicabut pada Oktober 2018, PT JJP kembali melayangkan gugatan serupa ke PN Cibinong pada 14 Januari 2024.
Menurut Okto, tujuan gugatan-gugatan itu jelas, berupaya untuk membatalkan keterangan Bambang Hero sebagai ahli untuk menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim. "Ketika keterangan ini dinyatakan cacat hukum, maka korporasi yang jelas terbukti bersalah merusak lingkungan akan bersorak kegirangan karena akan dilepaskan dari jerat hukum,” katanya.