Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) pada 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengatakan pembahasan pada tahap rapat pleno Komisi IV DPR telah berlangsung pada 13 Juni lalu. "Sudah selesai baik itu dengan DPR, DPD, dan pemerintah," ucap Anggia kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan bersyukur pembahasan RUU KSDAHE telah rampung setelah lebih dari dua tahun menjalani proses pembahasan. Ia menyebutkan proses pembentukan panitia kerja pun harus diperbaharui setiap tahun.
"Akhirnya kita sepakat juga di pleno, sepakat juga dengan pemerintah, yakni KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), ada juga Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian keuangan karena RUU KSDAHE juga bicara tentang intensif dan disinsentif juga tentang pengelolaan konservasi," ucapnya.
Menurut Anggia, beberapa hal penting yang jadi pengaturan dalam RUU KSDAHE, yakni perlindungan sumber daya alam dan hayati yang berada di kawasan konservasi dan luar kawasan. "Itu sudah diakomodir, tidaknhanya di kawasan hutan lindung, hutan produksi, kawasan budidaya, kemudian juga wilayah darat dan perairan juga sudah diatur."
Anggia mengatakan sudah mengakomodir usulan masyarakat sipil terkait keterlibatan masyarakat dan masyarakat adat di dalam maupun di luar wilayah konservasi itu menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU KSDAHE. "Baik dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam, maupun lainnya, terutama ekonomi," ucapnya.
Pengaturan lain, kata dia, yakni pengelolaan koridor ekologi. Pengaturan ini agar satwa liar bisa bergerak lebih baik dalam kawasan hutan dan menghindari konflik antara satwa liar dan masyarakat.
Pengaturan penting lainnya, menurut Anggia, yakni tentang penegakan hukum. "Undang-Undang Konservasi sudah lama, yakni tahun 1990. Itu sudah sangat tidak relevan. Cara menghukumnya tidak maksimal efek jeranya. Dalam diskusi disebutkan ini kriminal yang luar biasa," ucapnya.
Menurut Anggia, pengaturan berikut yang menjadi fokus yakni pendanaan konservasi. "Dana itu untuk penting pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efektivitas konservasi. Negara memiliki kewajiban meningkatkan teknologi sehingga konservasi bisa berjalan proporsional dan alam kita," ucap Anggia.
Pilihan Editor: Top 3 Tekno: Rektor Unair Disorot, Sejarah Fakultas Kedokteran dan Anggota Majelis Wali Amanat Unair