Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 Samarinda telah menetapkan VC (25 tahun) tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi ilegal. VC ditangkap dengan barang bukti 6 bekantan, 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pelaku dalam jaringan perdagangan satwa internasional. Sedangkan terhadap VC, penyidik telah menjeratnya dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Penangkapan VC berawal dari tim operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan yang mencurigai sebuah kendaraan milik jasa travel mengangkut satwa dilindungi. Mobil jenis Toyota Terios hitam bernomor polisi DA 1296 JX tersebut dihentikan di pintu ke luar Tol Palaran pada Minggu, 3 Maret 2024, pukul 16.45 waktu setempat.
Benar saja, hasil pemeriksaan mendapati didalamnya satwa hidup terdiri dari 4 bekantan, 3 kucing hutan, dan 1 lutung kelabu. Satwa-satwa dilindungi itu akan dikirim ke Samarinda dengan penerima bernama VC. Saat VC ditangkap di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Samarinda, tim mendapati lagi 2 bekantan dan 3 monyet ekor panjang yang masih hidup.