Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua delegasi Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Profesor Emil Salim, mengatakan mereka yang berhak bertindak sebagai penjual dalam perdagangan karbon adalah entitas berbadan hukum. Ini berarti badan usaha milik negara atau daerah, pemegang hak pengelolaan hutan, atau yayasan masyarakat adat bisa bertindak sebagai penjual karbon. Tapi masih banyak hal yang harus diperjelas: siapa yang berhak membeli dan bagaimana pembagian uangnya. ”Masih kira-kira dua tahun lagi sampai aturan jelasnya tersusun,” kata ahli klimatologi, Prof Dr Daniel Murdiyarso.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo