Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua delegasi Indonesia di Konferensi Perubahan Iklim di Bali, Profesor Emil Salim, mengatakan mereka yang berhak bertindak sebagai penjual dalam perdagangan karbon adalah entitas berbadan hukum. Ini berarti badan usaha milik negara atau daerah, pemegang hak pengelolaan hutan, atau yayasan masyarakat adat bisa bertindak sebagai penjual karbon. Tapi masih banyak hal yang harus diperjelas: siapa yang berhak membeli dan bagaimana pembagian uangnya. ”Masih kira-kira dua tahun lagi sampai aturan jelasnya tersusun,” kata ahli klimatologi, Prof Dr Daniel Murdiyarso.
Yosep Suprayogi, Kurie Suditomo
Hutan yang akan diikutsertakan dalam program REDD harus diverifikasi untuk memperoleh sertifikat keberhasilan mereduksi emisi atau certified emissions reduction (CER). Ini seperti implementasi Mekanisme Pembangunan Bersih (clean development mechanism). Kontrak antara penjual dan pembeli diteken di awal.
Penjual:
Pembeli:
Setelah sekian tahun, paling pendek sepuluh tahun, hutan akan diverifikasi lagi, apakah sudah terjadi penurunan emisi. Bila diakui, baru uang berpindah tangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo