Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Vonis Lepas Daniel Tangkilisan Disebut Momentum Penghentian Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum

22 Mei 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, lepas dari tuntutan hukum. Melalui putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi atas putusan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel seorang aktivis
lingkungan yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang illegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel merupakan salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE, karena diproses tidak melalui tahapan proses hukum yang semestinya. Suatu perkara yang murni berbicara kritik lingkungan hidup, dipoles sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perkara pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia dan LBH Pers menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang telah progresif dalam menganalisis fakta-fakta hukum sehingga memberikan putusan yang memberikan keadilan demi kepentingan publik dan perlindungan lingkungan.

“Putusan ini layak menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Lingkungan Hidup. Pejuang lingkungan hidup memang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Mereka yang merusak lingkungan hidup di Karimunjawa yang mestinya diproses hukum,” ujar koordinator Pil-Net Indonesia, Sekar Banjaran Aji, melalui pesan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

Sayangnya, kata Sekar, putusan ini masih menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebutkan pendapat dan ekspresi Daniel Tangkilisan yang diutarakan di media sosial merupakan bagian dari penyampaian pendapat secara yuridis yang diakui dalam konstitusi Indonesia.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menurutnya, seharusnya merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (SKB Pedoman Implementasi UU ITE). "Sehingga tidak layak tindakan Daniel dianggap sebagai memenuhi pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Ade.

Vonis lepas Daniel Tangkilisan, kata Ade, adalah cambuk untuk penghentian seluruh kriminalisasi aktivis lingkungan. Saat bumi sudah mendidih karena krisis iklim maka suara aktivis lingkungan harus dianggap sebagai upaya melawan kepunahan.

"Hal ini juga perlu dimaknai penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum sehingga tidak mengkriminalisasi aktivis. Walaupun putusan ini menjadi harapan baru, tapi keberlakuan UU No. 1 tahun 2024 masih jadi mimpi buruk kebebasan berekspresi di negara ini," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus