Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Walhi, nota kesepahaman itu menunjukkan ketidakmampuan negara melalui Kementerian untuk menjaga dan memulihkan hutan Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesepakatan antarpihak tersebut dianggap sebagai militerisasi kawasan hutan. “Kementerian Kehutanan harusnya belajar ke rakyat untuk jaga hutan, bukan ke TNI,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walhi menilai penandatanganan nota kesepahaman antara TNI dan Kementerian Kehutanan bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, serta bertentangan dengan tugas pokok TNI. Ini juga sekaligus mereduksi tanggung jawab dan kewenangan Kementerian Kehutanan dalam melindungi dan memulihkan hutan.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan 70 persen dari tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dan dalam kondisi baik. Sementara data Walhi di Jawa Barat, Bengkulu dan Sulawesi Selatan, menunjukkan ketika masyarakat diberikan akses terhadap kawasan hutan, justru mereka berhasil memulihkan tutupan kawasan hutan yang terdeforestasi sebelumnya.
Uli Arta mengatakan penandatanganan MoU ini tidak bisa sebagai dalih perbantuan karena perbantuan seharusnya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas otoritas sipil terkait, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Pada konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan Kementerian Kehutanan dalam menjaga hutan.
Selain itu, kata Uli, penandatanganan MoU ini tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), karena membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kalau terus menarik-narik TNI ke urusan hutan, Kementerian Kehutanan dibubarkan saja,” ujar Uli Arta.
Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional Teo Reffelsen melihat kondisi ini menghkawatirkan karena di sejumlah kawasan hutan masih ada konflik tenurial dengan masyarakat. “Seharusnya Kementerian Kehutanan memaksimalkan peran polisi hutan, selain itu banyak juga penelitian yang menyebutkan bahwa masyarakat adat dan lokal di sekitar dan/atau dalam kawasan hutan juga lebih memiliki peranan penting dan memiliki konsep menjaga hutan,” tutur Teo.
Menurut Teo, dengan adanya MoU ini, bisa saja TNI terlibat di dalamnya, sehingga dikhawatirkan terjadi konflik antara TNI dan masyarakat yang menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebelumnya, MoU ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Rabu, 12 Februari 2025. Raja Juli mengatakan perjanjian ini sebagai semangat bersama menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Kerja sama dengan TNI dianggap bisa menambah semangat di lingkup Kementerian. “Ada militansi yang bisa kami pelajari dan warisi dari TNI, ada keberanian yang lebih berkobar untuk menjaga hutan kita, ada spirit untuk kerja sama dengan Babinsa (Bintara Pembina Desa) di lapangan,” ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis.
Jenderal Agus Subiyanto mengharapkan kerja sama ini jadi lebih baik dan berkelanjutan dalam hal rehabilitasi dan lahan hutan, serta sosialisasi kepada masyarakat. Agus menyebut dirinya kerap mencintai alam di setiap kegiatan. “Alamnya kita jaga, maka alam akan menjaga kita. Kalau hutan digunduli, maka air mengalir tidak akan ada yang menyerap,” kata Panglima.
Selain MoU dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup juga menandatangani perjanjian yang sama. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Pilihan Editor: BPBD Jakarta Lanjutkan Modifikasi Cuaca, Tabur 1,6 Ton Garam