Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Warga Protes Pencopotan Papan Hak Bicara oleh PT London Sumatera

Warga memprotes pencopotan papan hak bicara dan penanaman oleh karyawan PT London Sumatera.

11 Maret 2024 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga kajang beraktifitas didepan rumahnya di kawasan adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Minggu (12/12). Masyarakat adat Kajang merupakan salah satu suku yang tinggal di pedalaman Sulawesi Selatan, yang menjauhkan diri dari modernitas dan hidup dari aturan adat serta ajaran leluhur. TEMPO/Hariandi Hafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) bersama warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging di Bulukumba melakukan pemasangan papan hak bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun diklaim sebagai bagian dari HGU PT London Sumatera (Lonsum).

Perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), Rudi Tahas mengatakan, tidak lama setelah pemasangan itu, papan bicara tersebut diambil karyawan PT Lonsum dengan pengawalan aparat keamanan. "Karyawan tersebut mengaku mengambil tindakan atas perintah atasannya," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudi, penerima kuasa dari pemilik SHM mengecam pencopotan itu. Sebab, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Sedangkan klaim PT Lonsum atas lahan tersebut berdasarkan HGU yang itu pun berakhir 31 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan GRAMT lainnya, Nurdin menambahkan, sejak awal ada tumpang tindih antara HGU dengan tanah-tanah milik masyarakat dan masyarakat hukum adat. Soal adanya hak masyarakat di lahan ini dibuktikan oleh hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba tahun 2012 lalu.

Hasil verifikasi itu, kata Nurdin, menemukan fakta bahwa di areal HGU itu terdapat hak masyarakat dan masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti sejarah penguasaan turun temurun, dan Putusan Mahkamah Agung soal hak ulayat masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumba Toa. 

“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya,” tambah Nurdin.

Abdul Azis Dumpa, advokat publik LBH Makassar mempersolkan pencopotan itu. “Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, bahkan telah diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba,” kata dia. Azis mendesak Kementerian ATR/BPN mengeluarkan tanah warga dari permohonan pembaruan HGU PT Lonsum.

Humas PT London Sumatera (Lonsum), Rusli mengatakan, pencabutan itu bagian dari mempertahankan hak keperdataan yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut dia, proses perpanjangan dan pembaharuan HGU masih berproses sehingga wilayah itu masih jadi wewenang perusahaan. "Sebelum mencabut, kami juga sudah meminta untuk mencabut sendiri papan tersebut," kata Rusli melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Rusli juga menyarankan kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum. "Jika merasa punya hak dan bukit kepemilikan silakan tempuh jalur hukum, jangan main pasang papan nama seperti itu," ujarnya.

IRSYAN HASYIM

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus