Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus temuan zat radioaktif di lingkungan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan hari ini, Senin 2 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi belum terkonfirmasi siapa saja yang sudah hadir memenuhi panggilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 Maret 2020.
Argo dalam kesempatan itu juga menyatakan kalau seorang warga perumahan itu--disebut Menteri Ristek Bambang Brodjonegoro sebagai pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)--masih berstatus saksi. SM, inisial warga Batan Indah itu, menjalani pemeriksaan setelah polisi menemukan bahan radioaktif yang sama di rumahnya dengan yang ditemukan di sebuah lahan kosong di perumahan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paparan radiasi di lahan itu yang pertama terdeteksi oleh alat milik Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten pada akhir Januari lalu. Belakangan diketahui sumber radiasi berasal dari jenis logam Cesium 137 yang sudah bercampur dengan tanah. Tingkat paparan awal mencapai ribuan kali lipat dari nilai ambang yang diharuskan di lingkungan bebas.
Sementara itu, pengeruka tanah di lokasi temuan paparan radioaktif itu dilanjutkan lagi sedalam 40 sentimeter lagi pada hari ini. Proses clean up dilakukan 27 orang yang terdiri dari pegawai Batan, Bapeten, dan Detasemen Kimia Biologi dan Radioaktif Gegana.
Pengerukan diharap selesai dalam sehari dan mampu menurunkan kadar radiasi hingga ke batas normal. Bapeten awalnya menemukan paparan radiasi di lokasi itu sebesar 200 mikroSievert per jam pada akhir Januari lalu. Hingga Minggu 1 Maret 2020, setelah mengeruk tanah dan vegetasi sebanyak 495 drum, paparan radiasi terukur 2 mikroSievert per jam.
"Semoga clean up kali ini berjalan lancar dan cuaca mendukung sehingga proses clean up segera selesai. Setelah mendapatkan pernyataan clearance dari Bapeten, proses selanjutnya adalah remediasi," ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Batan, Heru Umbara.