Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Newsletter

Tanda Tanya Penyelesaian Kasus Hak Asasi Manusia di Era Prabowo Subianto

Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI.

21 Oktober 2024 | 18.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanda Tanya Penyelesaian Kasus HAM di Era Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo Subianto tak menyebutkan soal hak asasi manusia (HAM) dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2024-2029. Meski demikian, ia mengumumkan Kementerian Hak Asasi Manusia yang dipimpin aktivis HAM Natalius Pigai dan korban penculikan 1998 Mugiyanto Sipin.

Berbagai kalangan ragu Prabowo bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan di era Jokowi. Apa yang menjadi alasan keraguan mereka?

Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Harus Dituntaskan Prabowo

Prabowo Subianto memikul beban kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu yang harus dituntaskannya.

Ekbis

Dwifungsi Pengusaha-Menteri

Sejumlah nama pengusaha resmi menjabat menteri dan wakil menteri di pemerintahan Prabowo Subianto. Di antaranya ada nama lama, seperti Bahlil Lahadalia, Erick Thohir, Airlangga Hartarto, dan Rosan Roeslani. Ada pula nama baru, seperti Komisaris PT Teladan Prima Agro Tbk Widyanti Putri Wardhana, Komisaris PT PLN Dudy Purwagandhi, dan eks Komisaris PT Senabangun Anekapertiwi, Dody Hanggodo. Kehadiran pengusaha di jajaran menteri dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam membuat keputusan.

Hukrim

Kortastipidkor Polri, Pemain Baru Pemberantasan Korupsi

Lima hari menjelang lengser, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Lembaga baru ini mengubah struktur organisasi di kepolisian. Satuan kerja pemberantasan korupsi yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal itu kini langsung dikoordinasikan oleh Kepala Polri. Apakah Kortastipidkor dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia atau justru tumpang-tindih dengan KPK dan kejaksaan?

Internasional

AS dan Iran di Balik Perang Israel-Hizbullah

AS dan Iran berperan dalam perang Israel-Hizbullah. Mengapa ada ahli hubungan internasional menolak menyebutnya perang proksi?

Editorial

Ilusi Perayaan Melepas Jokowi

Mobilisasi antusiasme melepas dan menyambut Jokowi tak akan menutupi fakta selama ia memerintah.

Baca selengkapnya di Koran Tempo:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus