Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

3 Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa Bedanya SIM C, SIM CI, SIM CII?

Penggolongan SIM C akan segera diterapkan mulai Agustus. Apa saja ketiga penggolongan sim tersebut? Apa Bedanya SIM C, SIM CI, SIM CII?

28 Juli 2021 | 07.18 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Yang mana rencananya penggolongan SIM C akan segera diterapkan mulai agustus mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik. Melansir laman resmi Kakorlantas Polri, pembagian golongan SIM C meliputi:

  1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasistas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) dampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berjenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sementara itu, penggunaan SIM A Khusus ditujukan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping). Dan golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman resmi website Polri, SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

DELFI ANA HARAHAP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus