Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Akibat Longsor, Jembatan Cikereteg Sukabumi Belum Bisa Dilewati Mobil

Kapolsek Caringin Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan akses jalan lintas via Jembatan Cikereteg sudah bisa dilintasi sepeda motor, namun mobil belum.

18 Juli 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jembatan Cikereteg Sukabumi-Ciawi. Foto: NTMC Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Caringin Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan bahwa akses jalan lintas via Jembatan Cikereteg yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi sudah bisa dilintasi. Namun, jembatan hanya bisa dilewati sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan pejalan kaki saja," kata Ketut, dikutip Tempo.co dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara untuk mobil dari arah Bogor menuju Sukabumi atau sebaliknya, masih belum bisa melintasi Jembatan Cikereteg. Sebagai alternatifnya, mobil bisa melewati Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi).

Kendati sudah bisa dilintasi, Ketut mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam melintasi Jembatan Cikereteg. Pengendara juga diminta untuk selalu mengikuti arahan petugas di lapangan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Sebelumnya, Jembatan Cikereteg yang menghubungkan Sukabumi-Ciawi ditutup total sejak 5 Juni hingga 8 Juni 2023. Penutupan akan dilakukan dari arah Sukabumi maupun arah Ciawi.

Keputusan tersebut diambil untuk mempercepat pengerjaan Jembatan Cikereteg yang amblas pasca longsor. Penutupan ini tertuang dalam Surat Pejabat Pembuat Komitmen 5.3 Provinsi Jawa Barat Nomor PW 04.02/PJNWil.V-JABAR/PPK-5.3/601.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus