Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Bagaimana Aturan Wajib Ban Serep di Indonesia?

Aturan terkait ban serep di Indonesia diatur dalam UU LLAJ. Hal ini menunjukan bahwa setiap mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib ada ban serep.

4 April 2023 | 11.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada umumnya, mobil dilengkapi dengan ban serep. Bahkan, aturan terkait ban serep di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini menunjukan bahwa setiap mobil yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki ban serep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, dengan adanya perkembangan teknologi, banyak produsen mobil yang tidak melengkapi mobilnya dengan ban serep. Hal ini karena ban yang digunakan sudah menggunakan teknologi run flat tire.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, RFT merupakan salah satu jenis ban yang dapat dipakai sampai jarak 80 kilometer walau sedang dalam kondisi kempis total. Hal tersebut tidak dilarang karena sudah tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang berisi:

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. tire repair kit; atau c. teknologi lain. 
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan. 
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.

Aturan Ban Serep

Secara umum, aturan terkait ban serep di Indonesia disebutkan pada Pasal 57 UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, bagi mobil harus dilengkapi dengan ban cadangan.

Ukuran ban cadangan boleh tidak 100% sama dengan ban standar untuk bagian tapak bannya. Namun, untuk bagian diamter harus tetap sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang sedang terpasang, tetapi ban serep boleh memiliki lebar tapak yang berbeda, asalkan diameternya sama.

Pilihan editor : Ihwal Ban Serep Mobil, Mengapa Ban Serep Harus Rutin Dicek

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus