Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Klungkung berhasil menangkap empat kendaraan roda dua yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu di Nusa Lembongan, Bali, pada Ahad, 5 Maret 2023 pukul 10.00 WITA. Kendaraan itu digunakan oleh WNA dan masyarakat lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengendara diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas berat, yaitu mengendarai kendaraan dengan menggunakan pelat nomor palsu, tidak memakai helm SNI, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tanpa identitas diri (paspor), dan tidak mempunyai surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Hampir sebagian besar WNA yang memiliki kendaraan bermotor di Bali mendapatkannya dari penyedia sewa motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak tinggal diam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra pun angkat suara mengenai kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan untuk menyewakan kendaraan sebagai buntut dari banyaknya pelanggaran WNA di Bali. Selain itu, ia juga mengimbau kepada pemilik usaha penyewaan kendaraan untuk lebih memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang semestinya dalam berkendara, sebagaimana diberitakan Antaranews.
"Kami juga telah membuat pemberitahuan tentang persyaratan meminjam kendaraan. Syaratnya adalah peminjam kendaraan bermotor harus cakap mengendarai kendaraan, memiliki identitas yang jelas, memberikan fasilitas lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus menggunakan helm dan termasuk pelat nomor kendaraan sesuai ketentuan," kata Jayan Danu, pada 6 Maret 2023.
Selain memberikan imbauan kepada pihak sewa motor mengenai persyaratan menyewakan kendaraan, Jayan Danu pun telah mengirim jajarannya untuk melakukan sidak atau patroli secara rutin di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan. Sebab, masih banyak ditemukannya wisatawan yang menggunakan pelat nomor Rusia atau modifikasi sesuai keinginan sendiri. Patroli akan dilakukan di daerah-daerah wisata, seperti Canggum Kuta, Seminyak, Ubud, dan Tanah Lot.
Jauh sebelum kejadian WNA kena sidak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu itu, sebenarnya pemerintah Bali sudah memberikan imbauan langsung kepada pemilik jasa rental untuk memperkuat aturan sewa kendaraan termasuk sewa motor dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi, Stefanus Satake Bayu Setianto. Saat itu, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di Bali yang melibatkan kendaraan sewa atau rental sehingga Stefanus lebih dahulu memberikan arahan untuk pengusaha sewa motor.
Stefanus mengimbau kepada penyedia sewa motor agar memberlakukan aturan bahwa penyewa kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain ponsel saat berkendara, dan aturan lalu lintas lainnya. Selain itu, bagi wisatawan yang ingin bepergian jarak jauh, Stefanus menyarankan agar penyewa memakai jasa sopir atau orang lokal. Sebab, mereka lebih memahami jalur perjalanan sehingga dapat menghindari potensi kecelakaan.
"Jika memang diperlukan para pemilik sewa motor diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA ketika berkendara di jalan raya. Ini menjadi penting karena para wisatawan tidak terlalu hafal jalan-jalan yang akan mereka lalui selama menikmati keindahan Pulau Bali," ujar Stefanus pada 18 Januari 2023.
Pilihan Editor: Viral Turis Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali, Polisi Gerak Cepat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.