Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan kegiatan razia penertiban pengesahan kendaraan bermotor pada Kamis, 14 Desember 2023 yang bertempat di lalu lintas sekitar Jalan Lebak Bulus Raya Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Depan Carrefour Lebak Bulus).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Tim Pembina Samsat untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor maka tim Pembina Samsat gencar melakukan razia penertiban kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk sosialisasi secara persuasif terkait kewajiban perpajakannya.
"Dengan tertibnya pelaksanaan dan pembayaran Pajak Daerah, diharapkan Pajak Daerah dapat menyumbang kontribusi yang nyata dalam pembangunan kota Jakarta yang berkelanjutan, menuju sukses Jakarta untuk Indonesia," kata Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Desember 2023.
Saat ini realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta per tanggal 14 Desember 2023 mencapai Rp 8.921.979.914.375 atau 92 persen dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 9.600.000.000.000.
Untuk mendukung tertib dalam pembayaran kewajiban perpajakan daerah setiap tahunnya, kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk mendukung tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan tertib dalam melakukan pengesahan STNK Tahunan.
Demi membantu meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya (kendaraan second). Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.
Dengan insentif ini, Pemerintah DKI Jakarta berupaya mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Pilihan Editor: Intip 3 Mobil Ammar Zoni yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto