Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tangerang melarang penggunaan klakson telolet pada bus di Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Metro Tangerang Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian menilai bahwa bunyi atau suara klasokn telolet ini mengganggu dan dapat membahayakan lalu lintas. Dishub Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi soal klakson telolet ini di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Minggu, 6 Agustus 2023.
Larangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengendara dan masyarakat Kota Tangerang. Sebab, sejak fenomena telolet ini terjadi di Kota Tangerang, banyak warga setempat yang berkumpul di sejumlah ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.
Menurut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, fenomena ini sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dishub Kota Tangerang mengaku akan memberikan sanksi kepada pengemudi bus atau pemilik kendaraan lainnya menggunakan klakson telolet ini.
"Kami berharap imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang," ucap Achmad memungkasi.
Pilihan Editor: Promo Tiket GIIAS 2023 Spesial Hari Kemerdekaan, Dijual Rp 78 Ribu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto