Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian merilis merek-merek motor listrik yang bisa mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit.
Dari data yang diterima Tempo.co terdapat sepuluh perusahaan produsen 18 model motor listrik yang mendapatkan subsidi motor listrik. Seluruh perusahaan tersebut memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kemenperin mengungkapkan bahwa sepuluh perusahaan itu adalah:
1. Smoot
2. Selis
3. Polytron
4. Rakata
5. Alva
6. Greentech
7. United
8. Volta
9. Viar
10. Gesits.
Adapun 18 tipe motor listrik yang mendapatkan subsidi motor listriksebagai berikut:
1. Smooth Tempur
2. Smooth Zuzu
3. Selis E-max
4. Selis Agats
5. Polytron Fox-R
6. Rakata S9
7. Rakata X5
8. Alva One
9. Greentech Scood
10. Greentech Aero
11. Greentech VP
12. United T1800
13. United TX1800
14. United TX3000
15. Volta 401
16. Biar New Q1
17. Gestits G1
18. Gesits Raya G.
Tahun ini, Kemenperin menargetkan subsidi motor listrik diberikan kepada 200 ribu konsumen. Sedangkan pada 2024 bakal meningkat menjadi 600 ribu unit.
Adapun syarat yang harus dipenuhi produsen motor listrik yaitu diproduksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen. Konsumen dengan satu 1 NIK hanya berhak membeli satu motor listrik.
Syarat konsumen penerima subsidi motor listrik baru adalah:
1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.
Pilihan Editor: 5 Motor Listrik Penerima Subsidi yang Hadir di PEVS 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini