Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dalam Keputusan Presiden tersebut, posisi Firli akan digantikan oleh Nawawi Pomolango yang akan menjadi Ketua Sementara KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 25 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka Firli Bahuri ini disebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polda Metro.
Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Saat mengemban jabatan itu, dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.713.500.000, yang terakhir kali dilaporkan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Januari 2023.
Harta kekayaan Nawawi terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 321,5 juta, harta bergerak lainnya Rp 155 juta, kas dan setara kas Rp 702 juta, serta harta lainnya Rp 235 juta.
Nawawi Pomolango tercatat memiliki dua kendaraan yang mengisi garasi rumahnya dengan nilai Rp 321,5 juta. Kedua kendaraan tersebut terdiri dari satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Adapun mobil yang dimiliki Nawawi adalah Toyota Innova tahun 2020 yang perkiraan nilainya saat ini sebesar Rp 315 juta. Kemudian, motor yang dimiliki dia adalah Honda BeAT tahun 2019 yang banderolnya diperkirakan sebesar Rp 6,5 juta.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto