Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

1 Juli 2023 | 06.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dilarang Merokok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini masih sering ditemui pengendara sepeda motor atau mobil yang kerap merokok saat berkendara. Padahal, kegiatan tersebut memiliki aturan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Pada pasal 6 huruf c beleid tersebut, disebutkan bahwa mengendarai motor dilarang merokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor," tulis aturan tersebut.

Larangan merokok yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 1.

"Yang dimaksud dengan 'penuh konsentrasi' adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan," tulis beleid tersebut.

Apabila kedapatan merokok saat berkendara, petugas kepolisian akan memberikan teguran kepada pengendara bersangkutan. Selain itu, ada hukum denda Rp 750 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah," tulis aturan tersebut.

Pilihan Editor: Aturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masih Digodok

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus