Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Jangan Lupa Cek Status Tilang Elektronik Sebelum Beli Mobil Bekas

Pengecekan status tilang elektronik ini bertujuan menghindari kerugian pada calon mobil bekas.

15 Juli 2023 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dealer penjualan mobil bekas. (Foto: Otospektor)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam membeli mobil bekas, banyak faktor yang harus diperhatikan untuk memastikan unit dalam kondisi baik, dari fisik maupun administrasinya. Salah satu yang harus diperhatikan adalah status tilang elektronik dari mobil bekas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkadang konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," kata Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Sabtu, 15 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aldo mencontohkan, jika pemilik sebelumnya dikenakan 10 pasal dalam ETLE, misalkan satu pasal tidak pakai sabuk pengaman Rp 500 ribu, kemudian melanggar aturan ganjil genap Rp 250 ribu, dan menggunakan ponsel saat berkendara Rp 500 ribu, maka seluruh denda tilang elektronik itu harus dibayar.

"Jadi harus diselesaikan, kalau tidak, nanti enggak bisa balik nama dan perpanjang pajak," jelasnya.

Pengecekan status tilang elektronik ini bertujuan menghindari kerugian pada calon pembeli mobil bekas. Terlebih, aspek ini kerap kali dilupakan para calon konsumen dalam memilih mobil bekas.

Calon konsumen juga disarankan tidak tergiur dengan harga murah dan promo menarik, terlebih saat membeli mobil bekas secara online. Calon konsumen harus melakukan pengecekan dokumen-dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian kendaraan.

"BPKB harus dicocokkan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun dipalsukan dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, samakan nomor rangka," ucap Aldo.

Masa berlaku STNK pun harus dicek untuk memastikan kendaraan yang dibeli tidak dikenakan biaya tambahan untuk memperpanjang STNK. Calon pembeli juga perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan yang melibatkan ahli.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus