Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik, Wuling: Kami Pasti Ikuti

Kandungan lokal untuk kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia ditetapkan minimal 80 persen pada 2023.

17 Desember 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Binguo EV. (Foto: TEMPO/Dimas Prassetyo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal kendaraan listrik di Indonesia. Dalam regulasi baru ini, Jokowi merevisi soal syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik dan juga soal insentif kendaraan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wuling Motors sebagai salah satu produsen kendaraan listrik di Indonesia mengaku akan mengikuti aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Wuling menilai bahwa mereka pada akhirnya akan menuju regulasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan menaikkan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana," kata sales & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Untuk diketahui, Revisi aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut diundangkan pada 8 Desember 2023.

Pada Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Berikut ketentuan TKDN terbarunya:

Kendaraan Listrik Roda Dua atau Tiga
- Tahun 2019 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Kendaraan Listrik Roda Empat atau Lebih
- Tahun 2019 sampai tahun 2021, TKDN minimal 35 persen
- Tahun 2022 sampai tahun 2026, TKDN minimal 40 persen
- Tahun 2027 sampai tahun 2029, TKDN minimal 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal 80 persen

Kemudian pada Pasal 18 revisi Perpres ini disebutkan juga bahwa insentif ini juga bisa diberikan kepada kendaraan listrik yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau Completely Built-Up (CBU). Insentif juga diberikan untuk perusahaan kendaraan listrik yang dapat mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi CBU sampai dengan akhir 2025.

Perusahaan industri kendaraan listrik harus berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN yang sudah ditentukan. Kemudian perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi. 

Pilihan Editor: Pemesanan Wuling Binguo EV Tembus 3.000 Unit, Inden 2 Bulan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus