Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

Pelat Nomor RF untuk untuk kendaraan individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu tak berlaku lagi. Apa kode gantinya? Ini kata Korlantas.

24 Desember 2023 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan bahwa pelat nomor RF sudah tidak berlaku sejak November 2023. Jika ada yang masih menggunakan plat tersebut, sudah dipastikan palsu sebagaiaman dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunusnya pada Kamis 21 Desember 2023 sebagaimana dikutip dari humas.polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelat nomor khusus ini hanya akan tetap digunakan secara terbatas, terutama untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Yusri menekankan bahwa Polda tidak diperbolehkan lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau rahasia. Sebagai langkah sosialisasi, kepolisian akan memberikan informasi mengenai penghentian penggunaan pelat nomor RF.

Pelat nomor khusus ini akan diganti dengan pelat nomor Z yang diawali dengan angka 1. Namun, untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, akan ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Pengajuan pelat nomor khusus harus diajukan kepada Baintelkam Polri dengan salinan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat bagi pejabat di kementerian atau lembaga.

Langkah ini diambil untuk mempermudah Korlantas Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor khusus dan rahasia.

Yusri menegaskan bahwa pelat nomor rahasia lain, seperti QH, IR, dan BH, sudah tidak berlaku lagi. Pelat nomor rahasia ini akan diganti dengan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera tilang elektronik.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Enggak ada yang tahu, cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," jelas Yusri.

Tentang Pelat Nomor RF

Kode RF merupakan kependekan dari "reformasi". Pelat itu diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang dimiliki oleh individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus diberikan kepada kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Berbagai jenis pelat nomor RF melambangkan kode instansi tertentu, termasuk RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

  1. Kode pelat RFS

Pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) adalah TNKB khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menempati jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

  1. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan pejabat eselon 2 setingkat direktur di kementerian. Contohnya, kode RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum, dan kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

  1. Kode pelat RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi (RFP) adalah kode yang diperuntukkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat Polri.

  1. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, termasuk TNKB Khusus Reformasi Darat (RFD) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat, TNKB Khusus Reformasi Laut (RFL) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut, dan TNKB Khusus Reformasi Udara (RFU) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

ANANDA BINTANG I  DICKY KURNIAWAN  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus