Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Pelat Nomor RF Tidak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023, Diganti Apa?

Korlantas Polri mengumumkan bahwa mulai Oktober 2023, penggunaan pelat nomor RF tidak akan lagi berlaku. Simak selengkapnya di sini:

23 Juni 2023 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan bahwa penggunaan pelat nomor RF tidak akan lagi berlaku mulai Oktober 2023. Pelat dewa ini nantinya hanya akan digunakan terbatas untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI, serta Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF, kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023, itu indikasi palsu," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menegaskan bahwa jajaran Polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau pelat nomor rahasia. Kepolisian juga akan melakukan sosialisasi terhadap penghentian pelat nomor RF.

Pelat nomor khusus ini akan diganti menjadi Z dengan angka yang diawali dengan nomor 1. Namun untuk mendapat pelat nomor khusus ini harus ada mekanisme pengajuan yang dilakukan oleh setiap kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Permohonan pelat nomor khusus ini diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat bagi pejabat di kementerian atau lembaga.

Hal ini dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," jelas Yusri.

Sementara untuk pelat nomor rahasia lain seperti QH, IR, dan BH, sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera tilang elektronik.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Enggak ada yang tahu, cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," kata Yusri memungkasi.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus