Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

Mulai Oktober 2023, Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat RF. Berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat khusus itu.

1 Oktober 2023 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Oktober 2023, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat RF. Penghentian ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa itu pelat nomor RF yang juga disebut pelat nomor dewa ini?

Arti pelat nomor RF

Umumnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, disingkat TNKB, diawali dengan satu atau dua huruf sebagai tanda wilayah, seperti A, B, D, E, F, T, Z dan sebagainya. Kode ini diikuti kode nomor dan dikurung dengan kode huruf yang menunjukkan kode kota atau kabupaten. Selain TNKB umum, beberapa kendaraan menggunakan TNKB khusus dengan awalan kode RF.

Kode RF merupakan singkatan dari “reformasi” dan dikhususkan penggunaannya untuk kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Adapun macam-macam pelat RF yang mewakili kode instansi, yaitu RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

1. Kode pelat RFS

Kode pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

2. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran kode huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 yang setingkat direktur di kementerian. Contoh kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum. Kendaraan dengan kode ini digunakan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

3. Kode pelat RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi atau RFP merupakan kode yang digunakan untuk kendaraan yang dikhususkan untuk pejabat Polri.

4. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, yaitu TNKB Khusus Reformasi Darat atau RFD untuk Kode Kendaraan Bermotor yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI AD. TNKB Khusus Reformasi Laut atau RFL untuk kendaraan yang digunakan pejabat TNI AL. TNKB Khusus Reformasi Udara atau RFU yang dikhususkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI AU.

Selanjutnya: Alasan Korlantas Polri hapus pelat RF


Alasan Korlantas Polri hapus pelat RF

Menurut Yusri, penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Semula, kata dia, pelat khusus jnj digunakan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya. Namun pelat warna merah itu kini justru banyak digunakan masyarakat sipil. Tak jarang tujuannya justru diperuntukkan sebagai arogansi semata.

“Tapi ini kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan pelat nomor khusus. Ke depannya sudah tidak ada lagi, jadi Cuma boleh mobil dinas,” ujarnya.

Pada Juni lalu, Yusril kembali menegaskan penggunaan pelat nomor RF tidak lagi berlaku dan resmi dihapus per Oktober 2023. Jika masih ada yang menggunakan pelat dewa tersebut pada September, hal ini mengindikasikan pengguna kendaraan menggunakan pelat palsu. Pasalnya, kata dia, sudah tidak ada perpanjangan pelat RF.

“Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tuturnya. kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

Untuk pelat nomor khusus dan rahasia seperti QH, IR, BH, juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia yang diketahui ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

Pengganti pelat RF

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa pelat nomor khusus RF akan diganti menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu. Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.

Permohonan pelat nomor khusus disampaikan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga. Aturan ini agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus dan rahasia tersebut.

“Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya,” ujar Yusri.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, ia dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DICKY KURNIAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus