Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Pelat RF Sudah Tidak Berlaku, Polri: Kalau Masih Ada Berarti Palsu

Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Simak informasi lengkapnya di sini:

23 Desember 2023 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat RF sudah tidak berlaku lagi sejak November 2023. Jika masih ditemukan pelat nomor tersebut, maka dipastikan itu merupakan pelat palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi tersebut dipaparkan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. "Ini bulan 12 (Desember), semua (pelat) itu palsu dan segera dicopot," kata Yusri, dikutip dari situs Humas Polri pada hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pengendara yang masih menggunakan pelat  RF. Bahkan, dia mengatakan akan segera menggelar razia untuk menertibkan pelat khusus tersebut.

"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak di kawasan Jakarta," ujarnya.

Menurut Yusri, saat ini pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, serta Polri akan menggunakan akhiran ZZ. Kendati demikian, Yusri mengimbau agar pengguna pelat ZZ tetap tertib, sebab jika melanggar, kepolisian akan tetap menilangnya.

"Teman tentara surat terdaftar saat dia melanggar lampu merah, misalkan, dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database," ujarnya memungkasi.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus