Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Pengguna Roof Box Mobil Bisa Kena Tilang, Ini Dasar Hukumnnya

Penggunaan roof box mobil adalah pelanggaran UU LLAJ yang bisa dikenakan sanksi tilang.

11 Januari 2022 | 13.18 WIB

Roof Box Peugeot 3008. (Astra Peugeot)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Roof Box Peugeot 3008. (Astra Peugeot)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial pengemudi Toyota Avanza Veloz kena tilang akibat menggunakan roof box mobil.

Sontak peristiwa ini mengundang berbagai komentar dan juga muncul pertanyaan terkait regulasi penggunaan roof box di mobil yang memicu sanksi tilang.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Penggunaan roof box mobil adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi tilang.

"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resminya yang dikutip Tempo hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Aturan terkait penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Berdasarkan aturan tersebut penggunaan roof box mobil termasuk dalam bentuk modifikasi tipe mobil. Penggunaan roof box membuat dimensi dan daya angkut kendaraan berubah dan bobot bertambah. Pelanggaran atas aturan tersebut terancam sanksi tilang.

Regulasi lain terkait penggunaan roof box mobil juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.

Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat 2 dan ayat 7 disebutkan kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

Pelanggaran terhadap penggunaan roof box mobil dikenai sanksi yang diatur dalam UU LLAJ Pasal 285 Ayat 2, yakni berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BacaTak Hanya Dipakai saat Mudik, Ini Fungsi Lain dari Roof Box Mobil 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus