Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sebuah penanda apakah seseorang dianggap sudah layak untuk berkendara atau belum. Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan, yakni A, A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum, serta C, C1, C2 dan SIM D (Disabilitas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, di Indonesia, masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Namun belakangan ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pihak kepolisian untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembahasan tersebut tentu menjadi pro dan kontra di masyakarat, lantaran ada yang menanggap bahwa penting dilakukannya perpanjang. Namun di sisi lain, ada juga yang menyebut perpanjangan SIM hanya menambah beban pengeluaran.
Lalu bagaimana kebijakan SIM di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura?
Malaysia
Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan masa SIM terbaru ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan bahwa perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus, yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.
Singapura
Sedangkan di Singapura, masa berlaku SIM juga dibatasi hingga usia pemiliknya menginjak 65 tahun. Namun jika pemilik SIM itu tetap ingin berkendara pada usia lanjut, maka mereka harus melakukan pemutakhiran data per 3 tahun sekali.
Tetapi bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Pilihan Editor: Biaya Sewa Termurah Sirkuit Mandalika Sentuh Rp 125 Juta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto