Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik Johnny Plate dan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo lainnya. Beberapa aset yang disita itu salah satunya adalah mobil dan motor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate dilaporkan harus menyerahkan satu unit mobil Land Rover Type R Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan beberapa koleksi kendaraan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif juga disita. Kejagung menyita satu unit mobil BMW/X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik, satu unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV.
Selanjutnya, satu unit kendaraan roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DDQ merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, dan satu unit Ducati Scrambler Cafe Racer dengan nomor registrasi B 5336 TEN, satu unit merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro dengan nomor registrasi B 4630 SPU milik Anang juga disita.
Kejagung juga menyita koleksi mobil tersangka Galumbang Menak Simanjuntak. Mobil yang disita itu adalah satu unit Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB dan satu unit Lexus dengan Nopol B 2188 SJE.
Lalu dari tersangka Irwan Hernawan, Kejagung tidak menyita kendaraan roda dua dan roda empat. Mereka hanya menyita tanah dan bangunan yang dimiliki oleh tersangka dugaan korupsi BTS tersebut.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto