Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

SIM Indonesia Berlaku di Sejumlah Negara, Simak Daftarnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan dan berlaku di beberapa negara, dari negara-negara ASEAN hingga Amerika Serikat.

25 Februari 2023 | 07.49 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM), dalam bahasa Inggris disebut Driver’s Licence atau Driving Licence, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai salah satu komponen wajib mengemudi. Setiap warga negara harus memiliki SIM jika hendak mengendarai kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Di Indonesia sendiri, penerbitan SIM diikuti sejumlah syarat yang harus calon pengendara penuhi, mulai dari usia hingga lulus ujian. Setiap persyaratan berbeda-beda sesuai dengan golongan SIM yang hendak dibuat. Berdasarkan cakupan wilayah berlakunya, SIM di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni SIM Domestik dan SIM Internasional.

SIM Domestik

SIM Domestik berlaku di seluruh wilayah Indonesia secara umum. Namun, SIM Domestik ternyata juga dapat digunakan di sejumlah negara lain. Negara apa saja yang mengizinkan penggunaan SIM Domestik Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licence Issued” yang diterbitkan oleh ASEAN pada 1985, SIM Domestik dari persatuan negara-negara itu bisa berlaku di wilayah mereka satu sama lain. Perjanjian tersebut pada awalnya hanya ditandatangani oleh Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Review Wuling Alvez Harga Mulai Rp 209 Juta

Kemudian pada 1998, Vietnam, Laos, dan Myanmar ikut kongsi untuk menyetujui aturan penggunaan SIM Domestik di seluruh ASEAN. Kamboja pun menjadi negara ASEAN terakhir yang memberlakukan perjanjian tersebut pada 1999. Sementara itu, Timor Leste diketahui belum terlibat dalam aturan SIM Domestik di ASEAN. Tak hanya wilayah ASEAN, SIM Domestik Indonesia ternyata juga berlaku di Amerika Serikat dan Australia, tetapi sifatnya hanya sementara dan sangat terbatas. Dengan demikian, berikut daftar negara yang mengizinkan penggunaan SIM Domestik Indonesia.

  • Brunei Darussalam
  • Thailand
  • Myanmar
  • Laos
  • Kamboja
  • Filipina 
  • Vietnam
  • Singapura (hanya berlaku maksimal 12 bulan semenjak kedatangan)
  • Malaysia (harus disertai dengan SIM Internasional)
  • Amerika Serikat (hanya diizinkan di beberapa negara bagian, menyertai SIM Internasional lebih direkomendasikan)
  • Australia (hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu di beberapa negara bagian setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia)

SIM Internasional

Selain SIM Domestik, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan SIM Internasional berdasarkan Konvensi PBB di Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Menurut korlantas.polri.go.id, SIM Internasional saat ini saling berlaku di 92 negara, termasuk Indonesia.

SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM Domestik. SIM ini dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri. SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri. Sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB.

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM | WP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus