Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

SPBU Patrol Indramayu Menjadi Pos Istirahat Pemudik Motor

Banyak pemudik motor memanfaatkan SPBU sebagai tempat beristirahat setelah mengisi BBM.

21 April 2023 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemudik motor di SPBU Pertamina Patrol, Indramayu, pada H-2 Lebaran, Kamis, 20 April 2023 pukul 13.00. TEMPO/ EDDY KURNIAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Antrean mengular pemudik motor tampak di SPBU Patrol, Indramayu, 20 April 2023. Bukan hanya mengisi bensin, beberapa pemudik, memilih beristirahat sejenak di pos dan warung yang tersedia di SPBU tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu pemudik, Oca, yang mengantre di SPBU tersebut bercerita kondisi jalan yang dilaluinya, sebelum mampir di SPBU, "Tadi sih macet di Karawang. Saya berangkat dari jam 6.. jam 9 baru sampe Subang."

Antrean panjang motor di SPBU Pertamina Patrol, Indramayu, pada H-2 Lebaran, Kamis, 20 April 2023 pukul 13.00. TEMPO/ EDDY KURNIAWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemacetan ini juga dialami oleh Yati yang hendak mudik dari Ciputat ke Indramayu. Ia menceritakan adanya kecelakaan motor di Simpang Jomin, Kabupaten Karawang, yang menjadi primadona pemudik dari arah Jakarta, dan Bandung, untuk menuju Cirebon, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Kami dari rumah jam 07:30, sekarang udah jam 13.00 ya, baru sampe sini," tutur Yati. 

Dibandingkan tahun 2022, pemudik motor juga mengaku waktu tempuh yang jauh lebih lama di tahun ini daripada tahun sebelumnya. 

Kapolsek Patrol Polres Indranayu Saripudin mengimbau pemudik motor beristirahat jika sudah kelelahan dan berhati-hati terhadap begal dan pencurian motor.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus