Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Spesifikasi Motor Suzuki GSX150 Bandit, Motor Dinas Baru Pasukan Marinir

Pasukan Marinir mendapatkan motor dinas baru yaitu Suzuki GSX150 Bandit. Simak spesifikasinya berikut

23 Agustus 2021 | 18.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono memberikan sepeda motor dinas baru bagi para Bintara Utama Batalyon di satuan Pasukan Marinir 1, 2, dan 3, Brigade Infanteri 4 Marinir/Berdiri Sendiri, dan Detasemen Jalamangkara pada 10 Agustus kemarin. Berdasarkan foto-foto yang diunggah akun Facebook Lembaga Kajian Pertahanan untuk Kedaulatan NKRI, para prajurit ini mendapatkan sepeda motor Suzuki GSX150 Bandit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyerahan sepeda motor dinas ini sebagai wujud perhatian dari Kepala Staf Angkatan Laut atas kinerja, dedikasi, dan loyalitas para Bamayon (Bintara Utama Batalyon),” kata Kepala Korps Marinir Mayor Jenderal TNI Suhartono dikutip dari laman resmi Marinir, Selasa, 10 Agustus 2021.

 

Mengutip laman resmi Suzuki, Suzuki GSX150 Bandit dibekali mesin berkapasitas 147,3 cc berpendingin cairan fuel injection, double over head camshaft (DOHC) yang memberikan tenaga hingga 14,1 kw atau 19 hp pada 10.500 rpm dengan torsi 14 Nm pada 9.000 rpm yang telah terbukti daya tahannya.

 

Aplikasi LED headlight, full digital speedometer dan Suzuki Easy Start System menjadi daya tarik teknologi yang memudahkan pengendara. Sisi keamanan juga diutamakan dengan fitur Shuttered Key System dan Petal Disc Brake yang menambah ketenangan penggunanya.

 

Motor ini memiliki dimensi panjang 2.000 mm, lebar 745 mm, tinggi 1.035 mm dengan jarak ke tanah 150 mm. Motor ini memiliki jarak sumbu roda 1.300 mm dengan berat 135 kilogram.

 

Sebanyak 25 unit sepeda motor Suzuki GSX150 Bandit diserahkan kepada para prajurit Marinir ini. Rencananya akan ada pemberian motor gelombang kedua, ketiga, dan seterusnya.

 

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga:

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus