Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Syarat Membuat SIM C Terbaru beserta Cara dan Biayanya

Syarat membuat SIM C terbaru sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, antara lain sehat jasmani dan rohani, serta menyerahkan formulir

15 Mei 2023 | 17.35 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Perbesar
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan dokumen ini di ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dengan masa berlaku 5 tahun. Adapun syarat membuat SIM C terbaru adalah sebagai berikut. 

Syarat Membuat SIM C Terbaru

Sebagaimana Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, calon pemohon SIM C harus memenuhi ketentuan meliputi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Berusia minimal usia 17 tahun untuk SIM C (mesin 250 cc), 18 tahun untuk SIM C1 (mesin 250-500 cc), atau 19 tahun bagi pemohon SIM C2 (kapasitas mesin di atas 500 cc).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan dokumen imigrasi lainnya untuk Warga Negara Asing (WNI).

-   Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.

-   Mampu menulis dan membaca juga menjadi syarat membuat SIM C terbaru.

-   Lulus ujian teori dan praktik simulator berbasis komputer. 

Syarat Administrasi SIM C Terbaru

Pada Pasal 9 ayat (1) dalam beleid yang sama, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen, diantaranya:

-   Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C atau bukti registrasi elektronik.

-   Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.

-   Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).

-   Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.

-   Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).

-   Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Cara Membuat SIM C Terbaru

Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan. 

1.    Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas

Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.

-   Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.

-   Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.

-   Lakukan cek kesehatan jasmani.

-   Kerjakan soal-soal ujian teori.

-   Jika lulus, masuk ke tahap ujian praktik.

-   Apabila lolos serangkaian tes, pemohon diminta untuk mengikuti perekaman data biometrik, tanda tangan digital, dan foto.

-   Tunggu pencetakan kartu. 

2.    Cara Buat SIM C Online Terbaru

Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM C baru secara online.

-   Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.

-   Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.

-   Verifikasi akun dengan kode OTP.

-   Registrasi NIK.

-   Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).

-   Tentukan jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2 untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.

-   Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.

-   Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.

-   Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.

-   Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.

-   Apabila lulus, SIM C bakal dicetak. 

Biaya Membuat SIM C Terbaru

Tarif pembuatan SIM C tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 dengan rincian:

-   Registrasi: Rp 100.000.

-   Pemeriksaan kesehatan (medical checkup): Rp 25.000.

-   Asuransi Rp 30.000. 

Itulah informasi mengenai syarat membuat SIM C terbaru beserta biaya dan caranya. Apabila gagal melewati seluruh tes, pemohon diberi kesempatan mengulang sebanyak dua kali di hari yang sama. Semoga bermanfaat. 

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus