Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri kembali terapkan tilang manual setelah sebelumnya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 14 April lalu setelah evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik.
Tilang elektronik dinilai belum mampu mengawasi setiap jalan di Indonesia. Sehingga tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi kamera tilang elektronik. Oleh sebab itu, tilang secara manual hanya diterapkan di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).
Mengutip dari polri.go.id, tilang manual diberlakukan kembali setelah Polri merespon masukan dari masyarakat atas pelanggaran di jalan raya. Sejak tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, berlakunya tilang manual disebabkan maraknya pelanggar lalu lintas yang tidak mengikuti proses sidang, yang kemudian menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.
Berbeda pada umumnya, tilang manual tidak bisa dilakukan oleh semua petugas terhadap pengguna jalan. Dimana penindakan hanya bisa dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.
Lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengatakan petugas akan akan menindak pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung di lapangan. Namun demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap dimaksimalkan dengan menggunakan tilang elektronik. Sebab, ETLE ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait ketertiban berlalu lintas.
"Nanti ETLE kita akan kembangkan terus, jangan sampai tidak. Karena sistem ETLE yang benar-benar efektif untuk menyadarkan masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, Latif juga mengatakan tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sebelum menilang, polisi akan mengingatkan dan menegur pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi.
"Jadi tidak harus ditilang. Kalau boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, begitu. Tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan, pasti kita tilang, itu langkah terakhir," kata Latif.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan sejak Oktober silam. Mengutip dari setkab.go.id, penghapusan tilang manual merupakan kebijakan untuk meningkatkan profesionalisme kepolisian, sekaligus meminimalisir terjadinya pungli antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas.
Selain itu, tilang manual dihapus saat itu untuk menciptakan citra polisi yang humanis, di tengah turunnya citra polisi di mata masyarakat. Kebijakan ini dicantumkan dalam Instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Pilihan Editor: 11 Jenis Pelanggaran yang Diincar Saat Tilang Manual Kembali Diterapkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini