Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diperlukan karena waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 relatif singkat.
“Kita punya waktu tiga hari, ketika dibutuhkan keterangan tambahan, punya dua hari, sehingga perlu adanya koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses tersebut,” kata Puadi dalam ‘Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota’, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu tersebut mengatakan Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang.
Karena itu, dia mengatakan perlu adanya penindakan terhadap tindakan yang tidak adil atau curang, sehingga butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.
“Peran polisi, kemudian jaksa, sangat kami harapkan mengingat keterbatasan kewenangan, terutama yang dimiliki pengawas pemilu, yang mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Puadi mengatakan Sentra Gakkumdu menggelar lokakarya untuk meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Lokakarya itu, kata dia, bertujuan menyegarkan kembali pengetahuan petugas perihal peraturan tentang penanganan tindak pidana pemilihan, dan meningkatkan soliditas unsur Sentra Gakkumdu.
Selain itu, dia menyebutkan lokakarya mendesak dilaksanakan agar tiap unsur Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan mekanisme hukum.
“Agar tidak ada suatu perbedaan berkaitan dengan interpretasi hukum yang dapat menghambat dalam proses penegakan hukum (dugaan pelanggaran pilkada),” kata dia.
Dia juga menuturkan lokakarya dibuat agar tiap unsur Sentra Gakkumdu dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang bersifat teknis atau administratif hingga tindak pidana.
“Kaitannya dengan isu manipulasi suara, politik uang, hingga intimidasi terhadap pemilih. Untuk itu, workshop akan membahas dalam 1-2 hari ke depan berbagai macam modus pelanggaran, dan tentunya mempersiapkan aparat penegak hukum untuk bisa menghadapi situasi yang kompleks,” ujar dia.
Menkopolhukam Minta Sentra Gakkumdu Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto meminta Sentra Gakkumdu memetakan berbagai potensi kerawanan pada Pilkada 2024.
“Melalui forum ini diharapkan segenap insan dapat memetakan kembali potensi-potensi kerawanan pemilu ke depan,” kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 19 September 2024.
Dia menuturkan hal ini sangat penting karena Sentra Gakkumdu memiliki tugas mengawal jalannya pesta demokrasi secara jujur dan adil, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Kinerja antarlembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sukses pada pemilu sebelumnya karena telah melalui persiapan panjang.
“Yang diawali dengan pemetaan kerawanan pemilu oleh Bawaslu dan baru-baru saja kita sudah me-launching dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya untuk mengetahui potensi kerawanan masing-masing daerah," ujarnya.
Hadi mengatakan keberadaan IKP membuat Sentra Gakkumdu memiliki arah dan juga dorongan dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana pemilu.
Adapun Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, hingga 6 Maret 2024, lembaganya sudah memutus 65 tindak pidana pemilu hasil sinergi dengan Sentra Gakkumdu.
“Bawaslu sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 terdapat 65 putusan tindak pidana yang merupakan hasil sinergi Gakkumdu dalam pemilu,” tutur Bagja.
Pilihan editor: Dapat Nomor Urut 1 dalam Pilgub Banten, Airin Rachmi Diany Sebut sebagai Simbol Kemenangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini