Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

9 Mei 2024 | 12.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politisi dari PDIP, Guntur Romli, menjelaskan bahwa foto Presiden Jokowi yang tak terpasang di Kantor DPD PDIP Sumatera Utara disebabkan karena terjatuh dan pecah saat pemasangan banner, bukan karena kesengajaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, tidak ada instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi. Guntur juga mengirimkan video yang menunjukkan foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dipasang di ruangan DPP PDIP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana syarat pemasangan foto presiden dan wakil presiden biasanya mengikuti protokol dan tata tertib yang ditetapkan oleh lembaga terkait, seperti partai politik.

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden

Memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi wajib sesuai Pasal 51 jo. Pasal 1 angka 2 UU 24/2009 di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta. 

Bagaimana dengan pemasangan foto presiden dan wakil presiden? Berdasarkan UU 24/2009 tidak ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, jika merujuk Pasal 55 UU 24/2009 terdapat ketentuan pemasangan lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Begini bunyinya:

1. Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

2. lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden adalah salah satu tindakan formal yang menjadi simbol kehadiran dan representasi pemerintahan di berbagai institusi dan ruang publik. Proses ini tidak semata-mata bersifat dekoratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap kepemimpinan negara.

Namun, di balik tindakan ini terdapat sejumlah syarat dan protokol yang perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan foto tersebut.

Menurut panduan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus memperhatikan beberapa aspek, antara lain:

1. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden haruslah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Ini termasuk dalam hal proses perijinan jika diperlukan, serta pematuhan terhadap aturan terkait ukuran dan lokasi pemasangan.

2. Lokasi yang Tepat

Foto Presiden dan Wakil Presiden harus ditempatkan di lokasi yang strategis dan terhormat, seperti ruang rapat resmi, kantor pemerintahan, atau institusi publik lainnya. Lokasi yang dipilih harus memastikan bahwa foto tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh pengunjung atau pejabat yang datang ke tempat tersebut.

3. Ukuran dan Tata Letak

Ukuran dan tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan hal yang penting. Foto tersebut harus memiliki ukuran yang memadai agar dapat dilihat dengan jelas tanpa mengurangi nilai estetika ruangan. Selain itu, tata letaknya juga harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu fungsi ruangan dan simbolis dari posisi pemasangan.

4. Penggantian yang Tepat Waktu

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden harus diperbarui secara berkala sesuai dengan masa jabatan mereka. Ketika terjadi pergantian kepemimpinan, foto yang lama harus segera diganti dengan yang baru untuk mencerminkan kepemimpinan yang sah.

5. Penghormatan Terhadap Kepemimpinan

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kepemimpinan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, proses pemasangan harus dilakukan dengan penuh kehormatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum.

6. Konsultasi dan Koordinasi dengan Pihak Terkait

Sebelum melakukan pemasangan, pihak yang bertanggung jawab harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, seperti protokol negara, instansi terkait, atau bahkan partai politik jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemasangan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mematuhi semua syarat dan protokol yang telah ditetapkan, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden akan menjadi simbol yang kuat dari kehadiran dan legitimasi pemerintahan dalam berbagai institusi dan ruang publik. 

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | DEFARA DANYA | MELINDA KUSUMA NINGRUM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus