Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum rampung sepenuhnya. Dengan kondisi tersebut, IKN belum siap menjadi pusat pemerintahan pusat. Sementara itu, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah diteken Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DKJ merupakan nama baru DKI Jakarta setelah ibu kota berpindah ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Menurut Sri Mulyani, penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebelumnya telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyepakati RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Fraksi PKS satu-satunya yang menolak RUU saat rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, PPP.
Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan pada 30 November 2024 di Jakarta. Pasal 70-B UU tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 di DKI Jakarta otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.
Selain itu, perubahan nomenklatur meliputi jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta yang disesuaikan dengan status baru Provinsi DKJ. Pasal II dalam undang-undang itu menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan resmi Presiden.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2024 sebelumnya dinilai belum mengatur secara jelas perubahan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Jakarta tetap akan menjadi Ibukota sebelum Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani Keppres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.
Setelah infrastruktur dibangun dan Keppres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke IKN.
Linda Lestari, Eiben Heizer, dan Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 5 Fakta tentang IKN: Keppres dan Masa Depan Ibu Kota Negara