Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU TNI, Prabowo Minta Ada Perubahan Masa Pensiun Jenderal Bintang Tiga

Prabowo meminta usia dinas jenderal bintang tiga diperpanjang hingga 60 tahun saat revisi UU TNI berlaku. Apa alasannya?

20 Maret 2025 | 06.30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat meresmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur,17 Maret 2025. Antara/Umarul Faruq
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat meresmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur,17 Maret 2025. Antara/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta batas usia dinas keprajuritan jenderal bintang tiga diperpanjang paling tinggi 60 tahun untuk mereka yang berusia 56 dan 57 tahun saat revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau revisi UU TNI berlaku. Permintaan itu ia sampaikan tatkala bertemu dengan ketua dan wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Istana Negara pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua orang yang mengetahui pertemuan tersebut mengatakan, Prabowo khawatir akan terjadi kekosongan di posisi perwira tinggi bintang tiga. Sejumlah jenderal bintang tiga akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komisi DPR yang membidangi pertahanan langsung mendiskusikan permintaan Prabowo dalam rapat yang dihelat seusai pertemuan di Istana berlangsung. Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau Nico Siahaan, tak membantah adanya perubahan dalam draf undang-undang setelah ketua dan wakil ketua komisinya bersamuh dengan Presiden.   

“Memang ada beberapa penyesuaian, termasuk pasal yang mengatur perwira tinggi bintang tiga,” kata Nico Siahaan ketika ditemui Tempo di Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Ketentuan tentang usia pensiun atau masa dinas keprajuritan diatur dalam Pasal 53 serta Pasal II revisi UU TNI. Dalam draf sebelumnya, perwira tinggi bintang tiga yang berumur 57 tahun pada saat revisi UU TNI berlaku akan diperpanjang usia dinas keprajuritannya hingga paling tinggi 58 tahun. Sementara itu, tentara yang ketika revisi UU TNI berlaku berusia 56 tahun, masa kedinasannya diperpanjang sampai paling tinggi 59 tahun. 

Aturan tersebut kemudian berubah. Dalam draf terbaru yang beredar pada Rabu malam, 19 Maret 2025, perwira tinggi bintang tiga yang berumur 56 tahun dan 57 tahun saat UU TNI diberlakukan akan diperpanjang masa dinasnya menjadi paling tinggi 60 tahun. Adapun jenderal bintang tiga, yang saat UU TNI berlaku berusia kurang dari 56 tahun, masa dinas keprajuritannya akan diperpanjang sampai paling tinggi 62 tahun. 

DPR diagendakan akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. 

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus