Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

12 Korban Luka Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Dibawa ke Beberapa Rumah Sakit

Sebanyak 12 korban selamat dari kecelakaan maut bus di Tol Surabaya-Mojokerto telah dibawa ke beberapa rumah sakit berbeda di Mojokerto.

16 Mei 2022 | 11.28 WIB

Kecelakaan bus di Tol Mojokerto mengakibatkan 13 orang tewas/Dok Polda Jatim
Perbesar
Kecelakaan bus di Tol Mojokerto mengakibatkan 13 orang tewas/Dok Polda Jatim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 korban yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan bus di KM 712+400 Jalur A Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin pagi tadi telah dibawa ke beberapa rumah sakit berbeda untuk mempercepat proses penanganan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Heru Budi mengatakan, ada beberapa rumah sakit yang merawat korban selamat dan meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Korban dibawa ke RS Citra Medika dan RS Emma, RSUD Mojokerto dan RSUD RA Basoeni," kata Heru.

Sebelumnya dikabarkan 13 orang tewas dalam kecelakaan bus Ardiansyah bernomor polisi S 7322 UW yang terjadi pada pukul 06.15 WIB pagi tadi. Sedangkan 12 lainnya mengalami luka-luka.

Kepala Satuan PJR Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Dwi Sumrahadi mengatakan bus berpenumpang kurang lebih 25 orang itu berangkat dari Yogyakarta dengan tujuan Surabaya.

Bus diketahui melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat.

"Saat tiba di KM 712+200A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS (Variable Message Sign) di pinggir bahu jalan tol, sehingga terguling," kata dia.

Peristiwa itu diduga disebabkan sopir yang mengantuk. "Laka lantas terjadi patut diduga driver mengantuk," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus