Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengimbau semua calon mahasiswa baru yang lulus SNBP sebanyak 3.671 orang untuk segera registrasi ulang. Caranya, dengan melengkapi biodata dan mengunggah hasil pemindaian surat pernyataan dalam format pdf yang telah ditandatangani oleh calon mahasiswa dan diketahui atau disetujui oleh orang tua atau walinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengiriman berkas itu dilakukan secara daring lewat laman https://pmb.upi.edu mulai 30 Maret - 13 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. “Calon mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan tidak mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri,” kata Kepala Kantor Hubungan Masyarakat UPI Suhendra, Rabu, 19 Maret 2025.
Pilihan Editor: Ribuan Kursi SNBP 2025 Tak Terisi, Sisa Kuota Dialihkan ke Mana?
Seluruh calon mahasiswa baru, selain pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang telah dinyatakan lolos verifikasi, diwajibkan UPI untuk membayar biaya pendidikan. Besaran bianyanya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2025/2026.
Informasi tentang besaran biaya pendidikan atau UKT, pilihan bank, dan virtual account untuk pembayaran akan disampaikan ke setiap calon mahasiswa pada laman khusus mulai 21 April 2025. Masa berlaku virtual account nantinya diatur selama 24 jam. Jika biaya pendidikan belum dibayarkan, calon peserta diharuskan mendapat akun baru. “Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai 21 hingga 30 April 2025,” kata Suhendra.
Ketentuan dan cara pembayaran tercantum pada laman https://eform.upi.edu. Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Dana yang telah disetorkan ke UPI tidak dapat diambil kembali.
Adapun bagi calon mahasiswa baru yang lulus SNBP dan memiliki kartu pendaftaran KIP-Kuliah tidak langsung dinyatakan sebagai penerima beasiswa. Mereka harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-Kuliah. “Mahasiswa KIP-Kuliah akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI,” ujar Suhendra.
Calon mahasiswa pelamar KIP-Kuliah yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar dan menyelesaikan biaya pendidikannya. Semua data yang diisikan pada saat pendaftaran dan pelengkapan biodata akan dijadikan dasar bagi penetapan penerima KIP-Kuliah dan penetapan biaya pendidikan bagi yang tidak lolos verifikasi.
Verifikasi awal data calon mahasiswa akan dilakukan secara daring oleh petugas Direktorat Pendidikan pada 30 April-2 Mei 2025 melalui hasil pengisian biodata peserta secara daring. Sedangkan pengisian isian rencana studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring sejak 10 - 19 Agustus 2025. Sebelum itu, mahasiswa diwajibkan mengisi formulir data riwayat kesehatan fisik dan mental.