Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menyongsong Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024, tiga partai politik mendeklarasikan pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu pada 12 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari antaranews.com, tiga partai politik pembentuknya, yakni PAN, PPP, dan Golkar membentuk koalisi ini salah satunya bertujuan untuk memenuhi syarat pengajuan calon pada Pemilihan Umum dan Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuan pembentukan koalisi partai politik bermacam-macam. Dilansir dari rumahpemilu.org, koalisi partai politik dapat dibentuk dalam arena dan motif yang berbeda-beda. Berikut adalah macamnya:
Koalisi untuk Pemilihan Umum dan Presiden
Koalisi partai politik yang paling umum dibentuk adalah koalisi untuk pencalonan Pemilihan Umum dan Presiden. Pembentukan koalisi dalam konteks ini dapat dibagi lagi menjadi dua motif.
Pertama, pembentukan koalisi untuk mencapai ambang batas minimum keterpilihan atau electoral threshold. Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa persyaratan Pemilihan Umum adalah perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Kedua, pembentukan koalisi untuk memenangkan Pemilihan Umum dan Presiden. Koalisi dengan motif ini biasanya terdiri dari partai-partai besar dan memiliki kepentingan jangka panjang yang besar pula.
Koalisi untuk Menjalankan Pemerintahan
Pembentukan koalisi untuk menjalankan pemerintahan merupakan hal yang lazim dalam sistem pemerintahan parlementer. Parlemen dalam sistem parlementer terdiri dari dua kelompok, yakni koalisi dan oposisi.
Koalisi merupakan kubu mayoritas atau memiliki anggota 50%+1 dari keseluruhan anggota parlemen yang membentuk kabinet. Sementara itu, oposisi merupakan kubu yang minoritas yang menjadi pengawas jalannya pemerintahan.
Dalam titik tertentu, oposisi dapat menjatuhkan mosi tidak percaya apabila kabinet yang dibentuk koalisi mengalami kegagalan dalam menjalankan pemerintahan.
Kubu oposisi pun punya kewajiban untuk membentuk kabinet bayangan yang berfungsi sebagai pengganti kabinet koalisi.
Koalisi untuk Perumusan Peraturan Perundang-undangan
Tidak hanya Pemilihan Umum dan Presiden, koalisi partai politik dapat dibentuk dengan tujuan untuk merumuskan atau meloloskan perumusan suatu peraturan perundang-undangan di parlemen. Koalisi dengan tujuan ini biasanya bersifat sementara dan akan selesai apabila suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan secara resmi.
Demikian jenis-jenis praktek koalisi partai politik di Indonesia. Salah satunya Koalisi Indonesia Bersatu.
BANGKIT ADHI WIGUNA