Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta, pada Sabtu malam, 18 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Sidang MDP berlangsung pada Sabtu malam, 18 Mei 2024 sekitar pukul 221.30 WIB. Hasilnya, Fahri Bachmid terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta pengunduran Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada beberapa waktu lalu itu.
Peran MDP
Menukil Tempo, MDP sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting, termasuk melakukan perubahan terbatas pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih oleh Muktamar berhalangan tetap.
Fahri Bachmid peroleh dukungan 29 suara
Dalam pemungutan suara (voting) itu, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid memperoleh dukungan 29 suara. Fahri mengungguli Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor yang mendapat 20 suara.
Berdasarkan ART PBB, MDP kemudian mengesahkan Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua PBB Umum hingga terpilihnya Ketua Umum definitif dalam Muktamar PBB yang dijadwalkan paling lambat akhir Januari 2025.
Akan dituangkan dalam Akta Notaris
Adapun proses pengunduran diri Yusril dan pergantian kepemimpinannya dengan Fahri Bachmid disebut berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional, dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Perubahan terbatas AD/ART PBB serta pengangkatan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) sesuai ketentuan UU Partai Politik.
Pernyataan Yusril
Keputusan pengunduran diri Yusril diterima oleh 49 peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB.
Yusril yang telah memimpin PBB sejak 1998 menyatakan bahwa sudah waktunya untuk regenerasi kepemimpinan dalam PBB.
Yusril juga mengungkapkan bahwa dia akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman panjang di bidang politik, tanpa terikat pada satu partai politik tertentu.
Menurut Yusril, dengan berkiprah sebagai pribadi di luar partai, dia akan lebih leluasa berkontribusi dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara. "Terutama dalam pembangunan hukum dan demokrasi," ujarnya.