Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, mencukur rambut belasan siswi lantaran tidak mengenakan dalaman hijab atau ciput jilbab. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 Agustus 2023, itu disesalkan dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sederet fakta yang perlu Anda ketahui terkait kejadian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Pelaku Merupakan Guru Bahasa Inggris
Pelaku adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris bernama Rr Endang. Sebelumnya, Endang juga sudah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput jika menggunakan kerudung.
2. Menggunduli 14 Siswi
Kejadian bermula ketika Endang menertibkan rambut para siswa kelas IX ketika akan pulang. Lalu, ia menemukan sebanyak 14 siswi yang mengenakan jilbab, tetapi tidak menggunakan ciput.
Ia pun langsung memotong rambut belasan siswi tersebut menggunakan alat cukur elektrik yang membuat kepala mereka botak sebagian. Padahal, tidak ada aturan sekolah yang mewajibkan para siswi mengenakan ciput jilbab.
3. Klarifikasi ke Mali Murid
Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah langsung mengklarifikasi ke para wali murid di rumah. Kemudian pihak sekolah juga mengadakan pertemuan dengan para wali murid pada 24 Agustus 2023. Endang pun turut hadir untuk memberikan klarifikasi dan memohon maaf.
4. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Kecewa
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa Endang telah ditarik ke kantor dinas dan tidak diberikan jam mengajar.
Menurut Munif, Endang seharusnya tidak melakukan tindakan tersebut. Sebab, menertibkan siswa seharusnya dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dan disertai musyawarah terlebih dahulu.
5. Kecaman dari NU
Dilansir dari Antara, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengkritik kejadian tersebut lantaran tindakan Endang tidak dapat dibenarkan sama sekali. Gus Falah pun mendesak negara, terutama pemerintah daerah setempat, untuk menindak guru tersebut.
6. LBH Surabaya Desak Polisi Mengambil Tindakan Hukum
Menurut Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Salihin, tindakan Endang yang secara paksa membotaki 14 siswi termasuk dalam kekerasan yang melanggar Pasal 76C Undang-Undang nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, LBH Surabaya mendesak Polres Lamongan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
TIM TEMPO