Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Kronologi Guru SMPN di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai ciput

Geger aksi guru SMPN 1 Lamongan mencukup rambut 19 siswinya gegara tak pakai ciput. Begini kronologinya.

31 Agustus 2023 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lamongan - Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, Harto, mengungkapkan kronologi aksi guru bernama Endang yang memotong rambut 19 siswi gegara memakai jilbab tanpa menggunakan ciput.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Benar, kejadiannya saat siswa mau pulang, karena tidak pakai ciput jilbab," kata Harto saat dikonfirmasi, Rabu kemarin, 30 Agustus 2023. Peristiwa tersebut, kata Harto, terjadi pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pendidik tersebut merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris bernama Rr Endang. Kejadian itu bermula saat Endang menertibkan rambut para siswa kelas IX saat akan pulang sekolah.

Sebelumnya, Endang disebut sudah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput jika menggunakan jilbab.

“Yang tidak menggunakan, dipotong oleh guru tersebut menggunakan alat yang elektrik (alat cukur),” ucap Harto.

Usai peristiwa itu, pihak sekolah langsung mengklarifikasi ke para wali murid di rumah. Kemudian, sekolah juga mengadakan pertemuan dengan para wali murid keesokan harinya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Saat itu, Endang juga hadir untuk memberikan klarifikasi dan memohon maaf. Harto mengklaim seluruh wali murid menerima permohonan maaf guru dan sekolah.

"Wali murid sudah menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan (Endang). Jadi ini sudah clear," ujarnya.

Harto mengakui bahwa sikap Endang memang melanggar aturan dan norma. Sebagai bentuk kepedulian, SMPN 1 Sukodadi akan mendatangkan psikolog atau psikiater untuk mengobati rasa trauma para siswinya.

“Yang bersangkutan (Endang) juga sudah diambil tindakan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. Diberi pembinaan,” ucap Harto.

Harto juga menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan penggunaan kerudung di sekolah tersebut. Namun, seluruh siswinya beragama Islam, karenanya sekolah menghendaki menggunakan jilbab.

Namun, Harto enggan menyebutkan berapa banyak siswi yang dipotong rambutnya. “Maaf, urusan ini sudah clear. Sudah berdamai,” tuturnya.

Tuai kecaman

Aksi guru mencukur rambut 19 siswinya gegara tak pakai ciput menuai kecaman dari sejumlah pihak. Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan aksi pencukuran rambut bagian depan siswi SMPN 1 di Lamongan termasuk ke dalam bentuk kekerasan.

“Tindakan EN (Endang) dalam kasus ini yang secara paksa melakukan aksi pembotakan rambut bagian depan siswi-siswinya termasuk ke dalam bentuk kekerasan,” ujar Habibus, Rabu, 30 Agustus 2023.

Selanjutnya: LBH Surabaya pun mendesak Polres…

LBH Surabaya pun mendesak Polres Lamongan untuk segara mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan para korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak.

“Perlu ditegaskan pula bahwa tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Endang merupakan delik biasa sehingga proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Respons terbaru muncul dari Ketua Tanfiziah PBNU Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. Ia mengatakan tindakan guru itu intimidatif.

"Oknum guru itu sangat tercela, intimidatif tindakannya. Apalagi, pemakaian ciput dalam jilbab sebenarnya tidak diwajibkan dalam agama," katanya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Meskipun oknum guru itu mungkin bertujuan baik, menurut anggota DPR RI Dapil Lamongan dan Gresik itu, tetap tak dibenarkan gunakan cara-cara yang tidak baik.

Menurut Gus Falah, oknum guru itu melakukan cara-cara yang baik dan santun bila ingin siswinya menggunakan ciput dalam berjilbab.

"Seharusnya sang guru mengajak siswinya pada kebaikan dengan cara yang baik dan penuh kesantunan, mauidhatul hasanah. Dalam Islam, tak dibenarkan melakukan amar makruf dengan cara-cara mungkar," katanya.

Gus Falah mendesak negara, terutama pemerintah daerah setempat, untuk menindak oknum guru tersebut. Putra ulama NU Ponorogo K.H. Amru Al Mu’tasyim itu juga meminta Pemda setempat untuk menangani dampak psikologis para siswi yang menjadi korban.

ALIFYA SALSABILA NOVANTI | HANAA SEPTIANA | KUKUH S. WIBOWO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus