Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus kepada Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang merangkap Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN). Salah satu tugas penting yang harus dikerjakan anak SBY itu adalah memberantas mafia tanah.
Mafia tanah merupakan salah satu kejahatan pertanahan yang dilakukan komplotan untuk memiliki dan menguasai tanah milik orang lain. Umumnya, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan berbagai cara yang terencana, rapi, dan sistematis dalam menguasai tanah tersebut.
Kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah telah menjadi fokus perhatian oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini disebabkan karena praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang termasuk dalam kategori kejahatan pidana. Selain itu, dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian, sehingga dikenakan hukuman pidana dengan masa penjara maksimal 6 tahun.
Dilansir dari laman unpad.ac.id, pada sebuah kesempatan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati menjelaskan terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah, beberapa diantaranya berupa ketidakpastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadinya sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.
“Hilangnya hak milik pribadi atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di Indonesia,” jelas Nia.
Salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk masalah mafia tanah adalah melalui implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Selain PTSL, pemerintah juga telah menerapkan strategi lain dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui pelayanan elektronik hak tanggungan (HT-el). Layanan ini telah mencakup registrasi hak tanggungan, peralihan hak (roya), penyerahan hak (cessie), dan penggantian pembayaran (subrogasi). Disamping itu, terdapat pula layanan informasi pertanahan elektronik untuk zona nilai tanah (ZNT), surat keterangan pendaftaran tanah (SPKT), verifikasi sertifikat, serta modernisasi proses permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.
Kejahatan yang berkaitan dengan mafia tanah telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Mafia tanah sangat merugikan masyarakat dengan berbagai cara yang beragam, mulai dari penipuan dan pemalsuan dokumen, hingga pemaksaan dan ancaman fisik. Berkaitan dengan hal ini, masih pada kesempatan yang sama Nia menyampaikan beberapa upaya untuk menghindari kejahatan mafia tanah.
Menurutnya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki. Demikian pula dianjurkan untuk tidak memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang. Anda juga hendaknya memastikan bahwa tanah sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.
“Menyelesaikan proses peralihan hak, antara lain jual beli, dilakukan secara sendiri, menjaga, serta menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat pemberian haknya,” tambah pakar hukum itu. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko dan terhindar dari kejahatan mafia tanah.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA MOMOLE
Pilihan Editor: AHY Akan Pimpin Rakor Pemberantasan Mafia Tanah, Ada PR 4 Sertifikat Nirina Zubir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini